Syarat dan ketentuan ini merupakan perjanjian yang disepakati oleh PT Laku Emas Indonesia dan Pemilik Rekening. ("Perjanjian").
PASAL 1
DEFINISI
PT LAKU EMAS INDONESIA, merupakan perseroan yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Indonesia berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, termasuk seluruh cabang dan unitnya ("PT LEI");
Badan hukum adalah organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia memenuhi persyaratan untuk menjadi Pemilik Rekening di Lakuemas.
Biaya adalah beban finansial yang diberikan PT LEI kepada Pemilik Rekening baik secara berkala atau tidak atas jasa yang diberikan oleh PT LEI;
Harga Jual Lakuemas yang selanjutnya disebut Harga Jual adalah harga pembelian emas oleh Pemilik Rekening yang ditetapkan oleh PT LEI pada hari transaksi pembelian;
Harga Beli Lakuemas yang selanjutnya disebut Harga Beli adalah harga penjualan emas dari Pemilik Rekening ke PT LEI yang ditetapkan oleh PT LEI pada hari transaksi penjualan;
Hari Kerja adalah hari operasional PT LEI yaitu Senin sampai Jumat, kecuali hari Libur Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Instruksi Pemilik Rekening adalah setiap perintah dari Pemilik Rekening kepada PT LEI melalui sistem Aplikasi/Website Lakuemas termasuk namun tidak terbatas pada membukukan suatu penambahan saldo Rekening melalui pembelian emas atau pengurangan saldo Rekening melalui penjualan emas atau pencetakan emas yang dilakukan menurut cara yang ditentukan dan diterima baik oleh sistem Aplikasi/Website Lakuemas;
Jangka Waktu Titipan adalah periode penitipan emas yang disepakati oleh Pemilik Rekening kepada PT LEI melalui sistem Aplikasi/Website Lakuemas.
Lakuemas memiliki pengertian sebagaimana ditentukan pada Lampiran I Perjanjian ini ("Lakuemas");
Laku Cicil memiliki pengertian sebagaimana ditentukan pada Lampiran IV Perjanjian ini ("Laku Cicil");
Laku Transfer memiliki pengertian sebagaimana ditentukan pada Lampiran II Perjanjian ini ("Laku Transfer");
Laku Simpan memiliki pengertian sebagaimana ditentukan pada Lampiran III Perjanjian ini ("Laku Simpan")
Saldo Akun memiliki pengertian sebagaimana ditentukan pada Lampiran VI Perjanjian ini (“Saldo akun”);
Orang pribadi adalah orang-perorangan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia memenuhi persyaratan untuk menjadi Pemilik Rekening di sistem Aplikasi/Website Lakuemas;
Penarikan Fisik Emas adalah permohonan cetak emas batangan oleh Pemilik Rekening/Penerima Kuasa kepada PT LEI melalui sistem Lakuemas dimana Pemilik Rekening/Penerima Kuasa diwajibkan membayar biaya sertifikat/ongkos cetak atas order tersebut;
Otorisasi Transaksi adalah verifikasi dan validasi transaksi oleh Pemilik Rekening melalui aplikasi (dalam bentuk Personal Identification Number/PIN) atau formulir elektronik lainya bahwa aktivitas atau transaksi tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh PT LEI;
Pembelian Emas memiliki pengertian sebagaimana ditentukan pada Lampiran I Perjanjian ini ("Pembelian Emas");
Pembelian Titipan Emas adalah Pembelian emas batangan oleh Pemilik Rekening dari sistem Aplikasi/Website Lakuemas secara tunai dengan menggunakan dasar Harga Jual Lakuemas dan satuan emas berat yang ditetapkan oleh PT LEI;
Pembelian Kembali Titipan Emas (buyback) adalah pembelian kembali emas yang dititipkan kepada PT LEI dan telah dijual oleh Pemilik Rekening berdasarkan harga dan berat yang ditetapkan oleh Lakuemas;
Pemilik Rekening adalah pihak yang mendaftar/melakukan registrasi di Aplikasi/Website Lakuemas dengan menggunakan fitur-fitur /produk/layanan ("Produk Lakuemas") yang disediakan PT LEI lewat Aplikasi/Website Lakuemas yang memiliki persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Lakuemas, dan merupakan orang pribadi maupun badan usaha;
Penerima Kuasa adalah orang yang diberikan kuasa oleh Pemilik Rekening yang merupakan orang/ pihak keluarga yang tercantum dalam 1 (satu) Kartu Keluarga dengan memenuhi ketentuan:
a. Membawa Surat Kuasa dari Pemilik Rekening diatas materai;
b. Membawa fotokopi Kartu Keluarga dan KTP pada saat pengambilan.
Pecahan Emas adalah semua produk emas batangan 24 karat yang tersedia di Pasaran Wilayah Republik Indonesia yang ketersediaannya diinformasikan oleh PT LEI secara berkala lewat Website/Aplikasi/Media Komunikasi PT LEI;
Penjualan Emas memiliki pengertian sebagaimana ditentukan pada Lampiran I Perjanjian ini ("Penjualan Emas");
Penyerahan Emas Batangan adalah proses penyerahan emas batangan setelah Pemilik Rekening/Penerima Kuasa melakukan Penarikan Fisik Emas atau memberi instruksi elektronik di sistem Aplikasi/Website Lakuemas berdasarkan ketentuan PT LEI;
Produk Lakuemas adalah semua fitur- fitur yang ditawarkan PT LEI kepada Pemilik Rekening yang diantaranya, namun tidak terbatas pada Pembelian Emas, Penjualan Emas, Penarikan Fisik Emas, Transfer Emas, Cicilan Emas dan Penukaran Perhiasan sesuai Pasal 4 Perjanjian ini;
Proses Verifikasi Data memiliki pengertian yaitu Pemilik Rekening memenuhi semua permintaan data pembukaan rekening sebagaimana disyaratkan Pasal 2 ayat 2 Perjanjian ini dan PT LEI melakukan verifikasi atas keabsahan data-data tersebut;
Rekening adalah catatan seluruh transaksi yang memuat data penjualan, pembelian, pencetakan, penitipan dan transaksi jual beli emas lainnya oleh Pemilik Rekening melalui sistem Aplikasi/Website Lakuemas;
Titipan Emas memiliki pengertian sebagaimana ditentukan pada Lampiran I Perjanjian ini;
Waktu Pelayanan adalah waktu operasional PT LEI pada Hari Kerja yaitu dari jam 09.00 - 21.00 Waktu Indonesia Barat.
Lakuemas App adalah sebuah aplikasi layanan Jual-Beli Emas berbasis digital yang dapat digunakan oleh Pengguna atau Konsumen melalui smartphone miliknya.
Pengguna Akun (User Account) adalah Konsumen layanan Lakuemas App.
Verifikasi adalah pemeriksaan data Pengguna Akun dalam bentuk konfirmasi terkait kebenaran dan kesesuaian data yang dimiliki oleh Pengguna dengan menggunakan KTP dan Nomor rekening milik pribadi yang dimiliki.
PASAL 2
PEMBUKAAN REKENING
Pemilik Rekening wajib tunduk pada syarat dan ketentuan pembukaan Rekening.
Persyaratan pembukaan Rekening
A. Orang Pribadi:
1. Mengisi, menandatangani dan menyerahkan formulir pembukaan rekening yang dipersyaratkan;
2. Berusia wajib minimal 17 tahun atau lebih dan/atau telah memiliki identitas diri;
3. Menyerahkan salinan identitas diri (KTP/SIM/Paspor/Akta Kelahiran/Kartu Keluarga) yang masih berlaku;
4. Menyerahkan salinan NPWP yang masih berlaku (opsional);
5.Menyerahkan salinan bukti kepemilikan rekening Bank dengan atas nama yang sama.
B. Badan Hukum dan Badan Usaha:
1. Perwakilan badan hukum/ badan usaha mengisi formulir;
2. Akta Pendirian Badan Usaha;
3. Anggaran Dasar beserta perubahannya serta SK Pengesahannya;
4. NPWP Perusahaan (opsional);
5. Nomor Induk Berusaha;
6. Surat Kuasa Penunjukkan pengelolaan rekening;
7. Bukti identitas pemberi dan penerima kuasa, seperti:
a. KTP, Paspor atau SIM;
b. Surat Izin Usaha;
c. KIMS, KITAS, atau KITAP untuk WNA.
C. Proses
1. Calon Pemilik Rekening melakukan mengunggah data yang diperlukan;
2. PT LEI akan melakukan proses verifikasi, dengan metode-metode yang telah ditetapkan oleh PT LEI;
3. PT LEI menyatakan proses verifikasi telah berhasil/belum berhasil dalam jangka waktu maksimal 2x24 jam kerja;
4. Pemilik Rekening melakukan perbaikan dengan mengunggah kembali dokumen yang diperlukan apabila verifikasi dinyatakan tidak berhasil;
5. PT LEI berhak menerima/menolak apabila proses verifikasi tidak berhasil dan keputusan PT LEI tidak dapat diganggu gugat;
6. Sebelum proses Verifikasi Data dinyatakan selesai, Pemilik Rekening dapat mengakses fitur-fitur sistem Lakuemas secara terbatas sesuai dengan kebijakan PT LEI.
Pemilik Rekening tidak boleh menggunakan data palsu/menjamin keaslian data yang digunakan (sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat 2 Perjanjian ini) untuk keperluan Pembukaan Rekening. Apabila Pemilik Rekening terbukti menggunakan data palsu, PT LEI berhak menolak/membatalkan Pembukaan Rekening serta menutup Rekening pihak yang terbukti menggunakan data palsu
PASAL 3
INSTRUKSI PEMILIK REKENING
Instruksi Pemilik Rekening mencakup seluruh instruksi yang dilakukan oleh Pemilik Rekening melalui sistem Aplikasi/Website Lakuemas dan telah diotorisasi oleh Pemilik Rekening atau Penerima Kuasa yang telah/akan melakukan transaksi dan diterima oleh pihak PT LEI.
Pemilik Rekening dengan ini memberi kuasa dan wewenang kepada pihak PT LEI untuk melaksanakan transaksi sesuai dengan instruksi dari Pemilik Rekening.
PT LEI berhak pada setiap waktu untuk tidak melaksanakan Instruksi Pemilik Rekening sebelum menerima konfirmasi yang diotorisasi oleh Pemilik Rekening. Risiko atas Instruksi Pemilik Rekening yang diberikan kepada atau diterima oleh PT LEI baik secara langsung atau melalui sistem Aplikasi/Website Lakuemas menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Pemilik Rekening.
Setiap transaksi atau instruksi yang diberikan oleh Pemilik Rekening yang terekam atau yang dikeluarkan oleh sarana elektronik dan/atau sarana komunikasi lainnya yang digunakan oleh sistem Aplikasi/Website Lakuemas baik berupa data elektronik maupun data yang tercetak merupakan bagian dari sistem transaksi yang digunakan PT LEI dan merupakan bukti yang sah serta mengikat PT LEI dan Pemilik Rekening.
Identifikasi Pemilik Rekening berupa tanda tangan basah (tertulis) atau identifikasi lainnya yang digunakan dalam transaksi pada sistem transaksi Lakuemas merupakan bukti yang sah dan mengikat PT LEI dan Pemilik Rekening.
Verifikasi Data:
Pemilik Rekening tidak berhak membatalkan atau merubah Instruksi Pemilik Rekening setelah diterima oleh pihak PT LEI.
PT LEI berhak menolak setiap instruksi dari Pemilik Rekening apabila proses identifikasi yang dilakukan oleh Pemilik Rekening tidak sesuai dengan data yang ada pada sistem Aplikasi/Website Lakuemas dan/atau yang tidak dilakukan menurut ketentuan yang ada pada Perjanjian dalam sistem Aplikasi/Website Lakuemas. Atas penolakan ini Pemilik Rekening membebaskan pihak PT LEI dari segala tanggung jawab, tuntutan dan/atau gugatan hukum yang timbul dari pihak manapun termasuk Pemilik Rekening sendiri.
Instruksi Pemilik Rekening dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Waktu Pelayanan. Apabila instruksi dilakukan diluar Waktu Pelayanan, maka akan diproses pada Hari Kerja berikutnya.
PASAL 4
PRODUK YANG DITAWARKAN
Produk yang ditawarkan oleh PT LEI melalui sistem Aplikasi/Website Lakuemas adalah:
Pembelian Emas (diatur dalam Lampiran I Perjanjian ini);
Penjualan Emas (diatur dalam Lampiran I Perjanjian ini);
Laku Transfer (diatur dalam Lampiran II Perjanjian ini);
Laku Simpan (diatur dalam Lampiran III Perjanjian ini);
Laku Cicil (diatur dalam Lampiran IV Perjanjian ini);
Laku Tukar ( diatur dalam Lampiran V).
Saldo Akun (diatur dalam Lampiran VI)
PASAL 5
PENARIKAN FISIK EMAS
Titipan Emas dapat dicetak menjadi emas batangan apabila emas yang dititipkan kepada PT LEI melalui sistem Aplikasi/Website Lakuemas mencapai berat minimal yang ditentukan oleh PT LEI.
Emas batangan yang bisa dicetak oleh Pemilik Rekening menyesuaikan dengan ketersediaan Pecahan Emas di sistem Aplikasi/Website Lakuemas, baik merek emas batangan, maupun satuan pecahannya.
Instruksi Penarikan Fisik Emas batangan yang dilakukan oleh Pemilik Rekening, akan dikenakan biaya sertifikat atau biaya ongkos cetak sesuai dengan jumlah pecahan gram yang ingin dicetak dan sesuai dengan biaya yang ditetapkan oleh PT LEI.
Instruksi Penarikan Fisik Emas akan diproses oleh PT LEI setelah Pemilik Rekening telah memenuhi kewajiban pelunasan biaya sertifikat atau biaya ongkos cetak sesuai dengan instruksi cetak emas.
Titipan Emas yang telah diinstruksikan untuk dicetak, akan diserahkan kepada Pemilik Rekening dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh PT LEI. Apabila, tidak diambil dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka PT LEI berhak untuk mengenakan biaya administrasi kepada Pemilik Rekening.
Maksimal emas yang dicetak setiap harinya adalah 5 (lima) keping untuk satu Pemilik Rekening.
PASAL 6
HARGA DAN BIAYA
PT LEI menetapkan Harga Jual Lakuemas dan Harga Beli Lakuemas dan dapat diubah sewaktu-waktu, sesuai dengan kebijakan harga yang ditentukan oleh PT LEI.
PT LEI berhak untuk membatasi jumlah transaksi yang dilakukan oleh Pemilik Rekening dengan pertimbangan tertentu.
PT LEI berhak untuk menambahkan atau mengurangi biaya saat transaksi Pembelian Emas, Penjualan Emas, dan Penarikan Fisik Emas di Lakuemas.
Pemilik Rekening dengan ini memberi kuasa dan wewenang kepada PT LEI untuk membebani Rekening Pemilik Rekening dengan biaya atas transaksi yang telah dilakukan oleh Pemilik Rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemilik Rekening dengan ini sepakat memberikan kuasa kepada PT LEI untuk melakukan pembelian kembali atas emas Pemilik Rekening sebesar biaya yang akan dibebankan kepada PT LEI.
Biaya yang dibebankan kepada Pemilik Rekening terkait dengan transaksi Titipan dan Kelola Emas:
a. Biaya Administrasi;
b. Biaya Fasilitas Titipan Emas;
c. Biaya Pencetakan Emas;
d. Biaya Layanan;
e. Biaya materai atas transaksi;
f. Biaya Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia; dan
g. Biaya-biaya lain yang termasuk dengan transaksi yang dilakukan oleh Pemilik Rekening.
Ketentuan mengenai besaran biaya transaksi yang dibebankan kepada Pemilik Rekening, dapat berubah sewaktu-waktu dan sepenuhnya ditentukan oleh PT LEI.
PASAL 7
PENUTUPAN DAN PEMBLOKIRAN
Pemilik Rekening berhak meminta pihak PT LEI untuk memblokir sementara waktu dan/atau menutup Rekening melalui pemberitahuan tertulis dan berdasarkan ketentuan Perjanjian ini.
Instruksi pencabutan pemblokiran Rekening harus dilakukan secara tertulis oleh Pemilik Rekening dan berdasarkan ketentuan Perjanjian ini, yang disampaikan melalui email layanan pelanggan PT LEI.
Penutupan Rekening oleh Pemilik Rekening atau ahli waris Pemilik Rekening dilakukan apabila Pemilik Rekening atau ahli waris Pemilik Rekening:
Mencetak seluruh saldo emas yang ada dalam Rekening; dan/atau;
Menjual kembali seluruh saldo emas yang ada dalam Rekening kepada PT LEI; atau
Meninggal dunia bagi Pemilik Rekening Orang Pribadi;
Likuidasi bagi Pemilik Rekening Badan; dan
Apabila pemilik rekening terbukti tidak aktif selama waktu yang sudah ditentukan oleh PT LEI.
Dalam hal Pemilik Rekening meninggal dunia atau likuidasi, penutupan Rekening dilakukan oleh ahli waris Pemilik Rekening atau likuidator Pemilik Rekening melalui pemberitahuan tertulis dan berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian ini, yang disampaikan melalui email layanan pelanggan PT LEI, dengan melampirkan dokumen- dokumen yaitu:
KTP Ahli Waris/likuidator;
Kartu Keluarga;
Surat Keterangan Waris yang dibuat oleh pihak yang berwenang;
Surat Kematian Pemilik Rekening yang meninggal dunia yang dibuat oleh pihak yang berwenang;
Surat Penetapan Pengadilan (bagi likuidator/wali dari Ahli Waris yang masih dibawah umur).
Dalam hal terjadinya suatu peristiwa yang menyebabkan terhalangnya Pemilik Rekening untuk melakukan suatu perbuatan hukum, maka para pihak harus berkonsultasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
PT LEI berhak melakukan penutupan rekening apabila Pemilik Rekening tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Perjanjian ini.
PT LEI berhak atas pertimbangannya sendiri untuk melakukan pemblokiran dan/atau menutup Rekening dalam kondisi, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Apabila terdapat indikasi dan/atau dugaan perselisihan/tindak pidana atas seluruh atau sebagian kepemilikan emas yang terdapat dalam suatu Rekening dan/atau perselisihan/tindak pidana atas pihak lain baik Pemilik Rekening sendiri atau pihak ketiga lainnya yang berkaitan secara langsung atau tidak langsung sampai terdapat adanya suatu bukti penyelesaian perselisihan/tindak pidana tersebut;
b. Apabila Rekening tersebut terindikasi dan/atau terbukti digunakan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai dengan ketentuan pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang beserta perubahannya;
c. Apabila Rekening tersebut terindikasi dan/atau terbukti digunakan untuk Tindak Pidana Terorisme sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme beserta perubahannya;
d. Apabila Pemilik Rekening dinyatakan pailit oleh pengadilan;
e. Atas perintah dari instansi yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai ada instruksi lebih lanjut dari instansi tersebut untuk membuka kembali Rekening (jika ada);
f. Rekening disalahgunakan, untuk menampung dan/atau melakukan kejahatan atau kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat merugikan masyarakat dan/atau pihak lain dan/ atau PT LEI; dan
g. Penggunaan Rekening tidak sesuai dengan tujuan pembukaan rekening;
h. Rekening yang terbukti dibuat dengan menggunakan data data palsu atau Pemilik Rekening dengan sengaja menggunakan data yang tidak valid/ berlaku untuk Pembukaan Rekening.
Atas Rekening yang diblokir/ditutup karena telah terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 7 ayat 7 Perjanjian ini, maka PT LEI berhak untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan seperti membekukan transaksi penjualan Titipan Emas, memasukkan Titipan Emas kedalam rekening sementara, atau mengembalikan Titipan Emas kepada pihak yang dirugikan sesuai putusan hukum yang berkekuatan tetap dan/atau perjanjian antara PT LEI dengan pihak-pihak yang dirugikan.
PASAL 8
KEWAJIBAN PEMILIK REKENING
Apabila dari hasil penjualan emas milik Pemilik Rekening kepada PT LEI tidak mencukupi untuk membayar biaya fasilitas titipan di mana biaya tersebut adalah kewajiban Pemilik Rekening, maka PT LEI akan melakukan penutupan Rekening secara otomatis.
Pemilik Rekening berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada pihak PT LEI dengan disertai dokumen pendukung yang sah jika terjadi perubahan data Pemilik Rekening. Perubahan ini berlaku sejak diterimanya pemberitahuan tersebut dengan baik oleh PT LEI. Setiap kerugian yang diakibatkan oleh adanya kelalaian pemberitahuan perubahan data tersebut di atas menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Pemilik Rekening.
Pemilik Rekening berkewajiban mengambil fisik emas yang telah dicetak sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh PT LEI.
Tunduk pada peraturan hukum yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang berlawanan dengan hukum seperti namun tidak terbatas pada:
Menggunakan Rekening untuk menampung/melakukan tindak kejahatan (Pasal 7 ayat 7);
Melakukan kejahatan elektronik untuk memanipulasi saldo rekening dan data transaksi secara tidak sah;
Menggunakan data pembayaran yang tidak sah;
Melakukan manipulasi pasar demi kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu;
Menggunakan aplikasi/website Lakuemas untuk melakukan tindak kejahatan untuk memperoleh data keuangan Pemilik Rekening lainnya;
Melakukan peretasan terhadap sistem Lakuemas.
Pemilik Rekening dilarang menggunakan nama PT LEI dan Lakuemas untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan perjanjian ini, melakukan penipuan di masyarakat, dan tindakan bertentangan dengan hukum lainnya.
Pemilik Rekening dilarang memperjual belikan, menyewakan, memberikan akses login Rekening kepada Pihak lain untuk tujuan apapun. Dalam hal Rekening disalahgunakan oleh pihak ketiga akibat kelalaian Pemilik Rekening, maka PT LEI tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita.
Pemilik Rekening wajib menyelesaikan proses verifikasi data seperti yang diminta saat proses Pembukaan Rekening (Pasal 2 ayat 2) untuk dapat menggunakan fitur-fitur sistem Aplikasi/Website Lakuemas secara keseluruhan.
PASAL 9
CATATAN REKENING
PT LEI membuat dan menyediakan catatan atas setiap transaksi yang terjadi pada Rekening.
Apabila terdapat perbedaan saldo antara catatan PT LEI dengan catatan pada Aplikasi, maka Pemilik Rekening mengakui dan menyetujui kebenaran saldo yang telah dicatatkan oleh catatan PT LEI.
Apabila ada kesalahan pencatatan oleh PT LEI yang mengakibatkan bertambahnya atau berkurangnya saldo rekening Titipan Emas, maka PT LEI berhak melakukan perbaikan pencatatan.
Pemilik Rekening wajib mengembalikan emas yang telah dijual/dicetak yang berasal dari kesalahan pencatatan oleh PT LEI. Dalam hal Pemilik Rekening tidak melakukan pengembalian emas tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan kesalahan pencatatan oleh pihak PT LEI pada sistem Lakuemas, maka PT LEI berhak melakukan pengurangan saldo yang terdapat dalam Rekening.
PASAL 10
PEMILIK REKENING MENINGGAL DUNIA
Khusus untuk Pemilik Rekening Orang Pribadi, apabila Pemilik Rekening meninggal dunia, maka Rekening akan ditutup berdasarkan permintaan ahli waris Pemilik Rekening yang sah sesuai ketentuan Pasal 7 Perjanjian ini. Saldo pada Rekening akan diserahkan kepada ahli waris Pemilik Rekening yang sah sesuai ketentuan Perjanjian ini dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Dengan di lakukannya penutupan rekening dan penyerahan saldo Pemilik Rekening yang meninggal dunia kepada ahli waris Pemilik Rekening, maka PT LEI dibebaskan sepenuhnya dari segala tuntutan sehubungan dengan hal ini.
PASAL 11
KEBIJAKAN DAN KETENTUAN LAKUEMAS
Pemilik Rekening dengan ini menyatakan tunduk dan patuh pada kebijakan dan ketentuan yang ditetapkan oleh PT LEI dari waktu ke waktu, baik yang telah ditetapkan ataupun yang akan dibuat di kemudian hari, berkaitan dengan:
Administrasi dan operasional sistem Aplikasi/Website Lakuemas;
Bentuk validasi/legalisasi yang dilakukan oleh sistem Lakuemas atas setiap transaksi;
Tarif namun tidak terbatas pada harga dan biaya, berikut perhitungannya.
PASAL 12
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB
Pemilik Rekening dengan ini membebaskan PT LEI, pejabat PT LEI dan/atau karyawannya dari tanggung jawab PT LEI, tuntutan dan/atau gugatan hukum dalam bentuk apapun, ganti kerugian berapapun dan/atau dari pihak manapun sehubungan dengan:
Pengurangan nilai emas yang disebabkan oleh pembebanan atau pemotongan atau pajak yang dikenakan berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia atau naik turunnya harga emas dan kerugian yang diakibatkan karena naik turunnya harga;
Pelaksanaan ketentuan Pasal 2 Perjanjian ini, data yang terdapat dalam kartu identitas diri dan/atau berikut dokumen-dokumen lainnya yang disyaratkan oleh PT LEI tersebut tidak benar atau dokumen fisiknya ternyata tidak asli;
Segala hal atau segala sesuatu yang berada di luar kemampuan PT LEI, antara lain termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan Perjanjian ini dan/atau peraturan pemerintah lainnya yang berlaku di Indonesia baik yang berlaku saat ini maupun yang akan datang, kondisi force majeure, termasuk namun tidak terbatas pada, pemogokan, huru-hara, perang, perpecahan, keadaan darurat, bencana alam, situasi politik, kegagalan dalam penerapan teknologi baru atau pada fasilitas computer;
Kesalahan pihak PT LEI dalam pencatatan Saldo Emas yang mengakibatkan kelebihan atau kekurangan Saldo Emas di Rekening;
Kerugian yang diderita Pemilik Rekening sebagai akibat dari penipuan dan/atau penyalahgunaan tanda tangan basah (tertulis) atau identifikasi Pemilik lainnya;
Kerugian yang diderita Pemilik Rekening karena kelalaian Pemilik Rekening untuk menjaga kerahasiaan informasi akun sehingga akun Pemilik Rekening digunakan oleh pihak lain selain Pemilik Rekening;
Kerugian yang diderita Pemilik Rekening karena Pemilik Rekening mencoba menyalahgunakan akun Lakuemas dalam bentuk apapun;
Kerugian yang diderita Pemilik Rekening karena kesalahan Pemilik Rekening saat menggunakan layanan transfer.
PASAL 13
HAK INTELEKTUAL
Segala hak cipta dan semua informasi yang dapat dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual dalam Situs dan Aplikasi Lakuemas termasuk video, desain, teks, hasil pencarian, grafik, gambar, file suara dan informasi lainnya yang secara hukum dapat dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual, serta pemilihan dan pengaturan dan penyusunan informasi, merupakan mutlak milik PT LEI dan/atau pemberi lisensinya, dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia termasuk namun tidak terbatas kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Pemilik Rekening tidak diperkenankan menggunakan, menyalin, memodifikasi, mengunggah ulang, atau mendistribusikan semua hal yang material pada situs dan aplikasi Lakuemas.
PASAL 14
PERUBAHAN DAN PENYIMPANAN SYARAT DAN KETENTUAN
Pihak PT LEI berhak sewaktu-waktu mengadakan perubahan, penambahan, atau pembaharuan atas syarat dan ketentuan pembukaan Rekening yang berlaku pada setiap jenis rekening dan/atau jenis produk dan/atau sistem yang digunakan. PT LEI terlebih dahulu akan memberitahukan kepada Pemilik Rekening terkait perubahan, penambahan, atau pembaharuan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu-kesatuan dengan Perjanjian ini serta wajib dipatuhi sepenuhnya oleh Pemilik Rekening.
Dalam hal penyimpanan emas, PT LEI telah menunjuk PT ICDX Logistik Berikat (untuk selanjutnya “ILB”) sebagai tempat penyimpanan dan penyerahan Komoditi Emas serta melakukan pencatatan terhadap Volume Emas yang dititipkan PT LEI. Sehingga segala bentuk pengawasan, pengamanan, pengamanan, asuransi dan pertanggungjawaban dalam rangka penyimpanan dilakukan oleh ILB. Pemilik Rekening tidak diperkenankan menggunakan, menyalin, memodifikasi, mengunggah ulang, atau mendistribusikan semua hal yang material pada situs dan aplikasi Lakuemas.
Segala sesuatu berkaitan dengan kerjasama Tempat Penyimpanan dan Penyerahan Komoditi Emas antara PT LEI dengan ILB lebih jelas dan rinci diatur pada Perjanjian kerjasama PT LEI dan ILB.
PASAL 15
INFORMASI PEMILIK REKENING
Keterangan atau informasi yang diberikan Pemilik Rekening kepada pihak PT LEI adalah mengikat Pemilik Rekening dan PT LEI. Jika diperlukan, pihak PT LEI berhak setiap waktu meminta tambahan keterangan atau informasi mengenai Pemilik Rekening.
Pihak PT LEI tidak bertanggung jawab terhadap kerugian, yang terjadi dikarenakan kesalahpahaman atau tidak diberikannya data yang lengkap atau tidak dapat diterimanya pemberitahuan baik melalui telepon, faksimile, teleks atau yang disebabkan karena keterlambatan/tidak sampainya surat yang dikirim oleh Pemilik Rekening kepada PT LEI atau surat yang dikirim oleh PT LEI kepada Pemilik Rekening.
Pemilik Rekening memberikan wewenang atau kuasa kepada PT LEI untuk memberikan keterangan atau informasi serta salinan dokumen Pemilik Rekening kepada instansi yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 16
PERNYATAAN PEMILIK REKENING
Pemilik Rekening dengan ini menyatakan:
Menyetujui untuk mengikatkan diri pada syarat dan ketentuan pembukaan Rekening;
Menjamin bahwa informasi yang telah diberikan dan/atau dituliskan adalah sebenar-benarnya;
Bahwa salinan dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh pihak PT LEI telah diserahkan kepada PT LEI secara lengkap;
Menjamin kebenaran data pada sistem Aplikasi/Website Lakuemas setiap kali terjadi perubahan pada data Pemilik Rekening;
Memiliki kuasa dan wewenang untuk menandatangani formulir pembukaan Rekening dan melaksanakan Perjanjian ini;
Bahwa setiap kuasa yang diberikan Pemilik Rekening kepada PT LEI tidak dapat dibatalkan atau berakhir karena sebab apapun termasuk karena sebab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan merupakan bagian yang tidak terpisah kan dari Perjanjian ini;
Bahwa uang yang Pemilik Rekening pergunakan tidak berasal dari dan/atau untuk tujuan pencucian uang (money laundering) dan/atau pendanaan kegiatan terorisme;
Apabila terdapat perbedaan saldo antara Aplikasi dengan saldo yang tercatat pada sistem administrasi PT. LEI, maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada administrasi PT. LEI;
Apabila pemilik rekening atas nama pribadi meninggal dunia, maka saldo Tabungan akan dibayarkan kepada ahli warisnya yang sah sesuai dengan ketentuan PT LEI;
Membebaskan pihak PT LEI dari seluruh tanggung jawab apabila Pemilik Rekening digugat oleh pihak ketiga, dikarenakan oleh kelalaian Pemilik Rekening;
PT LEI berhak mengubah ketentuan dan/ atau syarat-syarat yang berkaitan dengan Tabungan yang mengikat Pemilik Rekening, yang akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Pemilik Rekening dalam bentuk dan cara yang ditetapkan oleh PT LEI.
PASAL 17
HUKUM YANG BERLAKU DAN DOMISILI
Perjanjian ini tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
Segala hal yang belum cukup atau tidak diatur dalam Perjanjian ini akan tunduk dan mengikuti ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, PT LEI dan Pemilik Rekening setuju untuk memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan secara umum pada Kantor Pengadilan Negeri yang wewenangnya meliputi wilayah hukum Kantor Pusat PT LEI.
PASAL 18
KESELURUHAN PERJANJIAN
Perjanjian ini berikut ketentuan-ketentuan serta lampiran yang tercantum didalamnya merupakan keseluruhan perjanjian antara PT LEI dan Pemilik Rekening mengenai perihal yang disebutkan di dalamnya. Semua dokumen, janji-janji dan persetujuan sebelumnya, baik lisan, tertulis atau pun lainnya, antara Para Pihak mengenai perihal yang disebutkan dalam Perjanjian ini, dengan ini dibatalkan dan tidak akan mempengaruhi atau memodifikasi persyaratan atau kewajiban apapun yang ditetapkan dalam Perjanjian ini, kecuali hal yang serupa telah menjadi bagian dari Perjanjian ini sesuai dengan ketentuan-ketentuannya, termasuk ketentuan-ketentuan dari Appendix- appendixnya. Appendix dalam Perjanjian ini merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini dan akan mengikat sepenuh nya kepada Para Pihak. Jika terjadi ketidaksesuaian antara kalimat di dalam Pasal-Pasal dari Perjanjian ini dan Appendix-Appendix-nya, atau dalam hal adanya ketidaksesuaian antara ketentuan dan suatu hal tertentu dalam salah satu Appendix dengan Appendix lainnya, PT LEI dan Pemilik Rekening harus berkonsultasi untuk menyelesaikan ketidaksesuaian tersebut.
PASAL 19
PENUTUP
Dengan mengunduh, memasang, dan/atau menggunakan Aplikasi/Website LAKUEMAS ("Aplikasi"), anda setuju bahwa Pemilik Rekening telah membaca dan menerima dan menyetujui Perjanjian ini. Ketentuan Penggunaan ini merupakan suatu perjanjian sah antara Pemilik Rekening dan PT LEI dan layanan dan Aplikasi (sebagaimana didefinisikan di atas ini) berlaku pada kunjungan dan penggunaan Anda pada situs web kami di www.LAKUEMAS.com ("Situs Web").
Dengan ini, Pemilik Rekening menyatakan telah menyadari sepenuhnya akan segala akibat hukum dari Perjanjian ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku serta menyatakan telah diberitahukan mengenai Perjanjian ini beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas.
Silahkan membatalkan akun Anda (jika Anda telah mendaftar untuk Aplikasi) dan secara permanen menghapus aplikasi dari perangkat Anda jika Anda tidak setuju atau tidak ingin masuk ke dalam ketentuan Penggunaan.
Lampiran I
Lakuemas APPS
I. Definisi Lakuemas APPS
Lakuemas adalah produk PT LEI dalam bentuk mobile apps atau web apps yang digunakan sebagai instruksi Pemilik Rekening untuk melakukan transaksi baik untuk Pembelian, Penjualan, Penitipan dan Penarikan Fisik Emas dengan kadar 24 karat.
II. Ruang Lingkup Lakuemas APPS
Pemilik Rekening itu sendiri adalah pihak pihak yang membuka Rekening dan/atau Titipan Emas melalui sistem Aplikasi/Website Lakumas dengan memiliki persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku di PT LEI, dan merupakan Orang Pribadi, Badan Hukum maupun Badan Usaha.
III. Teknis Transaksi pada Lakuemas APPS
Berat minimal emas batangan yang dijual kepada Pemilik Rekening ditetapkan oleh PT LEI. Pembelian emas oleh Pemilik Rekening menggunakan Harga Jual yang ditetapkan oleh PT LEI melalui sistem Aplikasi/Website Lakuemas.
Transaksi Pembelian emas yang dilakukan oleh Pemilik Rekening melalui sistem Lakuemas dan Pemilik Rekening wajib menyelesaikan pembayaran atas transaksi tersebut dalam tempo selambat-lambatnya 1 jam setelah transaksi dilakukan.
Dengan melakukan transaksi pembelian emas, maka Pemilik Rekening sudah menyatakan bahwa Pemilik Rekening setuju emas batangan yang dibeli melalui transaksi tersebut akan dititipkan pada PT LEI melalui sistem Aplikasi/Website Lakuemas. Saldo Titipan Emas, langsung ditambahkan di Rekening setelah dana transaksi pembelian emas efektif di rekening bank PT. LEI sesuai dengan nominal transaksi yang dilakukan.
Begitupun dengan berat minimal emas batangan yang dibeli dari Pemilik Rekening, ditetapkan oleh pihak PT LEI. Penjualan oleh Pemilik Rekening menggunakan harga beli yang ditetapkan oleh PT LEI. Penjualan Emas akan dilakukan dengan mengurangi saldo Titipan Emas Pemilik Rekening yang dititipkan pada PT LEI melalui sistem Aplikasi/Website Lakuemas. Dana hasil Penjualan Emas akan ditransfer ke Rekening Bank yang terdaftar di sistem Lakuemas paling lambat 2x24 pada Hari Kerja.
IV. Pembelian Emas pada Lakuemas APPS
Pembelian Emas adalah transaksi yang dilakukan oleh Pemilik Rekening melalui Aplikasi/Website Lakuemas, yang dimana pihak PT LEI melakukan Penjualan Titipan Emas kepada Pemilik Rekening, ketentuan Pembelian Emas adalah sebagai berikut:
Berat minimal emas batangan yang dijual kepada Pemilik Rekening ditetapkan oleh PT LEI;
Pembelian Emas menggunakan Harga Jual yang ditetapkan oleh PT LEI melalui sistem Aplikasi/Website Lakuemas;
Harga Jual Titipan Emas kepada Pemilik Rekening ditetapkan oleh PT LEI melalui sistem Aplikasi/Website Lakuemas;
Transaksi Pembelian Emas dilakukan oleh Pemilik Rekening melalui sistem Lakuemas dan Pemilik Rekening wajib untuk menyelesaikan pembayaran atas transaksi tersebut dalam tempo selambat-lambatnya 1 Jam setelah Transaksi dilakukan;
Pemilik Rekening diharuskan melakukan verifikasi KTP sebelum melakukan Transaksi Pembelian Emas;
Pemilik Rekening setuju bahwa emas batangan yang dibeli melalui Transaksi Pembelian Emas akan dititipkan pada PT LEI melalui sistem Aplikasi/Website Lakuemas;
Saldo Titipan Emas langsung ditambahkan di Rekening setelah dana transaksi Pembelian Emas efektif di rekening Bank Lakuemas sesuai dengan nominal Transaksi yang dilakukan.
Transaksi Pembelian Emas dapat dihentikan sementara oleh pihak PT LEI, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 7 Perjanjian ini.
V. Penjualan Emas padaLakuemas APPS
Penjualan Emas adalah transaksi yang dilakukan oleh Pemilik Rekening melalui sistem Aplikasi/Website Lakuemas, dimana pihak PT LEI melakukan Pembelian Kembali Titipan Emas yang dimiliki Pemilik Rekening, ketentuan Penjualan Emas adalah sebagai berikut:
Berat minimal emas batangan yang dibeli dari Pemilik Rekening ditetapkan oleh PT LEI melalui sistem Aplikasi/Website Lakuemas;
Penjualan Emas menggunakan Harga Beli yang ditetapkan oleh PT LEI melalui sistem Aplikasi/Website Lakuemas;
Harga Beli Titipan Emas dari Pemilik Rekening ditetapkan oleh PT LEI melalui sistem Aplikasi/Website Lakuemas;
Penjualan Emas akan dilakukan dengan mengurangi saldo Titipan Emas Pemilik Rekening yang dititipkan pada PT LEI melalui sistem Aplikasi/Website Lakuemas;
Dana hasil Penjualan Emas akan ditransfer ke Rekening Bank yang terdaftar di sistem Lakuemas paling lambat 1x24 pada Hari Kerja; dan
Pemilik Rekening wajib melengkapi proses verifikasi data yang dilakukan oleh PT LEI sebelum melakukan Penjualan Emas. Apabila proses verifikasi data belum selesai, PT LEI berhak menunda proses Penjualan Emas.
Transaksi Penjualan Emas dapat dihentikan sementara oleh PT LEI, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 7 Perjanjian.
VI. Titipan Emas padaLakuemas APPS
Titipan Emasadalah mekanisme produk Lakuemas dimana Pemilik Rekening menitipkan emas yang dibeli lewat Pembelian Emas melalui Aplikasi/Website Lakuemas.
VII. Lingkup Titipan Emas padaLakuemas APPS
Saldo Titipan Emas adalahakumulasi semua Pembelian dan Penjualan Emas dalam suatu waktu tertentu, setelah diperhitungkan juga dengan aktivitas Transfer, Penarikan Fisik, Tukar Perhiasan, dan biaya-biaya.
Pemilik Rekening sepakat untuk menitipkan emas yang sudah dibeli melalui transaksi Pembelian Emas berdasarkan ketentuan yang dibuat oleh PT LEI.
VIII. Teknis Titipan Emas pada Lakuemas APPS
Pemilik Rekening yang sepakat menitipkan emas kepada PT LEI melalui sistem Aplikasi/Website Lakuemas dapat mencetak saldo titipannya menjadi emas batangan saat jumlah saldo yang dititipkan sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditentukan. Saldo minimum untuk fasilitas penitipan emas seberat 0,1 gram.
Pemilik Rekening juga dapat melakukan Penarikan Fisik Emas sesuai dengan ketentuan pada Pasal 5 pada Perjanjian ini.
IX.Jangka Waktu Titipan Emas pada Lakuemas APPS
Jangka waktu yang diberikan oleh PT LEI untuk pemilik rekening adalah 12 (dua belas) bulan atau jangka waktu yang ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan.
Pemilik Rekening dapat melakukan penjualan emas yang dititipkan kapan saja dengan harga yang ditetapkan oleh PT LEI melalui sistem Aplikasi/Website Lakuemas.
Jangka waktu tersebut akan diperpanjang kembali secara otomatis sampai dengan instruksi penutupan rekening oleh pemilik. Untuk mengakhiri periode Titipan Emas, pemilik rekening harus menginformasikan kepada PT LEI dengan menggunakan instruksi penutupan rekening dan menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
LAMPIRAN II
Layanan Laku Transfer
I. Definisi Layanan Laku Transfer
Laku Transferadalah bentuk jasa yang diberikan oleh PT LEI atas permintaan nasabah untuk mengirimkan atau memindahkan emas kepada Pemilik Rekening lain. Pengiriman atau Pemindahan emas tersebut dapat dilakukan dari Rekening satu ke Rekening lainnya.
II.Lingkup Layanan Laku Transfer
Dengan membuka sistem Aplikasi/Website Lakuemas, maka Pemilik Rekening yang melakukan Transfer sepakat untuk melakukan transaksi Laku Transfer berdasarkan ketentuan yang dibuat oleh PT LEI.
Pemilik rekening juga dapat memindahkan saldo titipan emas yang dimiliki kepada pihak lain (pemilik rekening lain) dengan instruksi transfer melalui sistem Aplikasi/Website Lakuemas.
III.Teknis Layanan Laku Transfer
Instruksi Laku Transfer dapat dilakukan melalui sistem Aplikasi/ Website Lakuemas.
Pemilik Rekening dapat melakukan transaksi dengan mengirimkan saldo emas nya kepada Pemilik Rekening lainnya.
Pemilik Rekening diharuskan untuk melakukan verifikasi menggunakan KTP terlebih dahulu sebelum bisa menggunakan layanan Laku Transfer Lakuemas.
Apabila Pemilik Rekening sudah melakukan pemindahan saldo emas, maka Pemilik Rekening tidak dapat menarik kembali emas yang sudah ditransfer.
Dalam hal Pemilik Rekening melakukan kesalahan transfer, maka PT LEI tidak bertanggung jawab atas kelalaian Pemilik Rekening tersebut.
LAMPIRAN III
Layanan Laku Simpan
I. Definisi Layanan Laku Simpan
Laku Simpanproduk yang ditawarkan oleh PT LEI untuk mengelola Saldo Simpanan Emas milik Pemilik Rekening, dalam jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Pemilik Rekening dengan imbal hasil berupa sewa modal.
II. Lingkup Layanan Laku Simpan
PT LEI bekerja sama dengan Koperasi Simpan Pinjam Laku Emas Indonesia (KSP LEI) yang akan bertanggung jawab untuk mengelola saldo Laku Simpan Pemilik Rekening. KSP LEI bekerja sama dengan pihak ketiga pengelola pendanaan yang kredibel. Informasi mengenai pihak-pihak pengelola pendanaan ini akan diinformasikan di website Lakuemas dari waktu ke waktu.
Dengan membuka rekening Laku Simpan maka Pemilik Rekening sepakat untuk memberikan kuasa kepada PT LEI untuk mengeluarkan dan/atau menjual saldo emas dari depositori, dan kepada KSP LEI untuk menyimpan dan mengelola saldo emas yang dimilikinya. Surat Kuasa dan Syarat dan Ketentuan Laku Simpan diberikan, disepakati, dan dieksekusi pada saat Pemilik Rekening mengajukan permohonan pembukaan rekening Laku Simpan.
Pemilik Rekening, PT LEI dan KSP LEI sepakat atas hasil pengelolaan simpanan emas tersebut akan memberikan imbal hasil kepada Pemilik Rekening berupa sewa modal. Sewa modal tersebut diberikan dengan cara mengkonversikan hasil pengelolaan simpanan menjadi saldo simpanan emas di Rekening Pemilik. PT LEI menjalankan praktik manajemen risiko yang memadai untuk memitigasi risiko fluktuasi harga emas dan nilai tukar.
Pemilik Rekening dapat mengikuti layanan Laku Simpan apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut
Sudah terverifikasi KTP terlebih dahulu pada layanan Lakuemas;
Memiliki simpanan emas digital di Lakuemas minimal sebesar 10 gram;
Melakukan pendaftaran dan pengajuan di aplikasi Lakuemas;
Membaca dan memberi persetujuan Surat Kuasa secara elektronik kepada PT LEI dan KSP LEI.
Besaran sewa modal jangka waktu Laku Simpan diperbaharui secara berkala melalui website dan/atau media sosial Lakuemas.
PT LEI akan melihat ketersediaan peluang pendanaan dari KSP dan berhak untuk menerima/ menunda pengajuan dari Pemilik Rekening jika peluang pendanaan sedang tidak tersedia saat pengajuan diajukan ataupun ditinjau.
III. Teknis Layanan Laku Simpan
Pemilik Rekening yang mengikuti layanan Laku Simpan akan secara otomatis terdaftar sebagai anggota KSP.
Saldo Laku Simpan akan disimpan dan dikelola oleh PT LEI dan/atau pihak yang ditunjuk oleh PT LEI, untuk jangka waktu 4 (empat) bulan, 8 (delapan) bulan atau 12 (dua belas) bulan dengan pemilihan opsi, yaitu:
Tidak diperpanjang;
Perpanjangan otomatis pokok titipan saja; atau
Perpanjangan otomatis pokok titipan dan sewa modal.
Opsi Laku Simpan yang tidak diperpanjang pada saat jatuh tempo akan dipindahkan menjadi saldo emas digital Lakuemas.
Perhitungan imbal hasil sewa modal perpanjangan otomatis mengikuti besaran sewa modal terbaru pada saat tanggal dimana perpanjangan otomatis tersebut dilakukan. Informasi mengenai update besaran sewa modal ditampilkan secara rutin dari waktu ke waktu di website dan sosial media Lakuemas.
Saat sudah jatuh tempo, Pemilik Rekening menyetujui bahwa emas beserta imbal hasil sewa modal yang akan dikembalikan berbeda secara spesifik tetapi memiliki jumlah atau berat yang sama dengan emas yang awal disimpan di Laku Simpan.
Selama jangka waktu Laku Simpan, Saldo Laku Simpan tidak dapat dijual, ditarik fisik, ditukar perhiasan dan ditransfer oleh Pemilik Rekening.
Pemilik Rekening tidak dapat memberhentikan jangka waktu Laku Simpan sebelum jatuh tempo, sesuai dengan jangka waktu simpanan yang telah ditentukan. Dalam hal Pemilik Rekening ingin menghentikan Laku Simpan sebelum jatuh tempo, maka Pemilik Rekening harus menyampaikan permohonan disertai alasan pemberhentian dan harus berdasarkan persetujuan dari PT LEI. Segala biaya yang timbul dari pemberhentian simpanan, akan menjadi tanggungan Pemilik Rekening.
IV.Kewajiban Sebagai Anggota Ksp LEI Layanan Laku Simpan
Pemiliki rekening Laku Simpan akan dikenakan biaya sebagai berikut
Simpanan pokok saat pembukaan rekening sebesar Rp 50.000,-
Simpanan wajib sebagai anggota KSP sebesar Rp 5.000/ bulan sesuai dengan jangka waktu simpanan di Laku Simpan.
Simpanan-simpanan akan diakumulasikan di akhir jangka waktu penyimpanan dan akan ditagih dari total pokok dan imbal hasil simpanan Pemilik Rekening.
LAMPIRAN IV
Layanan Laku Cicil
I. Definisi Layanan Laku Cicil
Laku Ciciladalah produk yang ditawarkan oleh PT LEI melalui sistem Aplikasi/Website Lakuemas untuk pembelian emas secara Cicilan/Berjangka melalui kesepakatan pembelian secara cicilan/Pembayaran Bertahap.
II. Lingkup Layanan Laku Cicil
Harga pembelian Laku Cicil yang disepakati merupakan yang ditetapkan oleh PT LEI melalui sistem Aplikasi/Website Lakuemas, ditambah dengan biaya-biaya lain yang muncul atas kesepakatan.
III. Teknis Layanan Laku Cicil
Emas yang dibeli melalui Laku Cicil akan diberikan kepada Pemilik Rekening pada saat cicilan tersebut selesai atau kesepakatan pembelian secara Cicilan tersebut berakhir dengan cara dipindahkan menjadi Saldo Titipan Emas.
Kesepakatan pembelian secara Cicilan tersebut akan mulai berjalan ketika PT LEI melalui sistem Aplikasi/Website Lakuemas telah menerima pembayaran pertama dari pemilik rekening.
Kesepakatan pembelian secara cicilan tersebut akan berakhir ketika jangka waktu selesai atau pemilik rekening sudah menyelesaikan seluruh pembayaran atas kesepakatan tersebut. Kesepakatan tersebut juga dapat berakhir jika pemilik rekening tidak melakukan Pembayaran Cicilan selama 30 (tiga puluh) hari dari cicilan tersebut muncul.
Dalam hal Pemilik Rekening tidak melakukan pembayaran, maka uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan dengan ketentuan dipotong dengan pinalti sesuai dengan nominal cicilan, yang akan ditentukan oleh pihak PT LEI.
LAMPIRAN V
Layanan Laku Tukar
I. Definisi Layanan Laku Tukar
Laku Tukarmerupakan layanan dalam aplikasi Lakuemas untuk menukar emas virtual atau saldo dalam Lakuemas dengan Perhiasan di Toko Rekanan Lakuemas.
II. Lingkup Layanan Laku Tukar
Toko Rekaman Lakuemasadalah toko yang sudah bekerja sama dengan Lakuemas. Pemilik Rekening akan mendapatkan berbagai macam keuntungan, seperti discount, cashback, promosi, dan lain-lain yang akan ditentukan oleh PT LEI dan dapat berubah sewaktu-waktu.
III.Teknis Layanan Laku Tukar
Pemilik Rekening diharuskan untuk melakukan verifikasi menggunakan KTP terlebih dahulu sebelum bisa menggunakan layanan Laku Tukar Lakuemas.
Pemilik Rekening dapat memilih perhiasan dan membeli emas melalui Aplikasi/ Website Lakuemas. Pemilik Rekening mentransfer saldo Pembayaran Emas melalui Aplikasi/ Website Lakuemas.
Pihak Lakuemas akan menginfokan ke Pemilik Rekening melalui Aplikasi/Website Lakuemas terkait saldo emas yang telah berkurang setelah dilakukannya pemindaian QR Code.
Pihak Toko Rekanan Lakuemas memberikan arahan serta informasi program Lakuemas ke Pemilik Rekening serta membantu proses transaksi Laku Tukar.
LAMPIRAN VI
Saldo Akun Lakuemas
I. Definisi Saldo Akun Lakuemas
Saldo Akun Lakuemas adalah sejumlah uang yang pengguna miliki pada akun pengguna dan dapat digunakan untuk semua transaksi pada aplikasi Lakuemas .
II. Ketentuan Umum Saldo Akun Lakuemas
Pengguna terlebih dahulu harus membuat akun pada aplikasi Lakuemas App.
Setiap 1 (satu) akun pengguna Lakuemas hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) Saldo Akun Lakuemas.
Pengguna dapat menambahkan Saldo Akun pada Lakuemas App dengan cara sebagai berikut :
a. Klik Saldo Akun pada aplikasi Laku Emas
b. Pilih ‘Top Up’
c. Kemudian masukan nominal yang hendak ditambahkan pada Saldo Akun
d. Pilih metode pembayaran pada opsi yang tersedia
e. Selesaikan pembayaran
f. Saldo akan otomoatis terisi dan ditambahkan pada Saldo Akun Pengguna
Pengguna dapat menggunakan saldo tersebut untuk melakukan layanan transaksi jual-beli emas yang tersedia pada aplikasi Lakuemas App.
Pengguna diharuskan untuk melakukan verifikasi menggunakan KTP terlebih dahulu sebelum bisa menggunakan layanan Saldo Akun Lakuemas.
Jika saldo yang tersimpan pada Saldo Akun Pengguna lebih dari Rp. 1.000.000,00 maka Pengguna akan diminta untuk melakukan verifikasi nomor rekening pribadi Pengguna.
Verifikasi akan diproses dalam waktu maksimum 24 jam sejak seluruh dokumen dan data informasi Pengguna telah dianggap lengkap menurut kebijaksanaan Lakuemas
Jika saldo yang ada pada Saldo Akun Pengguna kurang dari 1.000.000,00 maka saldo tersebut akan tetap tersimpan di akun Pengguna.
Jika saldo Pengguna lebih dari Rp. 1.000.000,00 dan Pengguna tidak mempergunakan saldo tersebut dalam kurun waktu 72 jam, maka saldo akan ditransfer ke rekening pribadi milik Pengguna yang telah didaftarkan pengguna pada saat verifikasi.
Bahwa biaya Bank atas transaksi pengalihan saldo rekening tersebut diatas akan dibebankan dan/atau ditanggung oleh Pengguna.
Tidak ada batasan jumlah maksimum untuk penambahan saldo pada akun WalletPengguna.
Saldo Pengguna yang tersimpan pada Saldo Akun tidak dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi selain di aplikasi Lakuemas.
Pengguna juga tidak dapat melakukan transfer saldo Wallet yang dimiliki ke rekening pengguna lainnya.
III. SALDO AKUN SEBAGAI INSTRUMENT PEMBAYARAN
Saldo Akun dapat digunakan sebagai instrument pembayaran pada Lakuemas sebagai berikut:
SaldoAkundapat berasal daritop uppengguna atau proses penjualan dari transaksi pelanggan (penjualanemasatau sistem pengembalian uang ke pelanggan)pada Lakuemas App.
JikaSaldoAkunmelebihiRp. 1.000.000,00 dan tidak digunakan dalam waktu 72 jam; setelah 72jam seluruh jumlah akan ditransfer ke rekening bank terverifikasi pelanggan.
Ketika pelanggan menambahkan uang ke dompet mereka, uang akan ditransfer ke rekening bank yang ditunjuk untuk dompet.
Ketika pelanggan menggunakan uang di dompet mereka untuk membeli komoditas, uang akan dipindahkan dari rekening bank dompet ke rekening bank normal Lakuemas.
Ketika pelanggan menjual emas, uang akan dipindahkan dari rekening bank normal Lakuemas ke rekening bank untuk dompet.
Ketika pelanggan menarik uang dari dompet mereka, uang akan dipindahkan dari rekening bank untuk dompet ke rekening bank terverifikasi pelanggan.
IV. TRANSAKSI DENGAN SALDO AKUN
Pengguna Lakuemas dapat melakukan transaksi-transaksi berikut:
Isi saldo akun
Pembelian dan Penjualan emas pada Lakuemas App.
Tarik saldo.
Cek saldo dan riwayat transaksi finansial.
V. SALDO DALAM SALDO AKUN LAKUEMAS APP
1. Saldo rekening yang tersimpan dalam Saldo Akun Lakuemas App :
a. Bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan dan Undang-Undang tentang Perbankan Syariah.
b. Tidak termasuk yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
c. Tidak mendapatkan bunga dalam bentuk apapun.
Pengguna dapat mengecek Saldo Akun melalui Lakuemas App atau melalui sarana lainnya termasuk sarana yang disediakan oleh pihak ketiga yang terkoneksi dengan layanan Saldo Akun Lakuemas.
VI. PEMBLOKIRAN SALDO AKUN
Rekening Saldo Akun Lakuemas App dapat terblokir:
apabila Pengguna memasukkan PIN yang salah selama 3(tiga) kali berturut-turut maka rekening saldo akun Lakuemass App dapat terblokir selama 10 (sepuluh) menit;
apabila tidak ada penggunaan Saldo Akun Lakuemas App dalam jangka waktu tertentu secara terus menerus yang dimana jangka waktu tersebut ditentukan sepenuhnya oleh Lakuemas sesuai kebijakannya;
apabila diminta oleh Pengguna;
secara sepihak oleh Lakuemas oleh karena suatu hal atau alasan tertentu baik dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna.
Dalam hal Lakuemas berhak untuk memblokir Saldo Akun Lakuemas App milik Pengguna secara sepihak baik dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu meliputi sebagai berikut :
atas permintaan otoritas negara atau otoritas penegak hukum yang berwenang; atau
apabila Pengguna melakukan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Penggunaan Saldo Akun Lakuemas App; atau
apabila Pengguna memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan pada saat Registrasi Saldo Akun Lakuemas App ; atau
apabila terdapat indikasi penyalahgunaan Saldo Akun Lakuemas App untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Rekening Saldo Akun Lakuemas App yang terblokir:
oleh karena hal-hal yang tertera pada bagian VI.1) butir a), b) & c) di atas, tidak dapat melakukan transaksi finansial seperti Jual-beli emas pada Laekuemas App tetapi masih dapat tarik saldo ke rekening Pengguna yang teregister dan dapat diaktifkan kembali; atau
oleh karena suatu hal sebagaimana tertera pada bagian VI.1) butir d) di atas, tidak dapat melakukan transaksi finansial apapun termasuk tarik saldo ke rekening Pengguna yang teregister dan hanya dapat diaktifkan kembali sesuai kebijaksanaan Lakuemas.
Pembukaan blokir untuk mengaktifkan kembali rekening Saldo Akun Lakuemas App yang disebabkan oleh hal-hal pada bagian VI.1) butir a), b), & c) di atas dapat dilakukan oleh Pengguna mengikuti ketentuan-ketentuan berikut:
Rekening Saldo Akun Lakuemas App tidak/belum terblokir secara permanen;
Pengguna melakukan penggantian PIN melalui aplikasi Saldo Akun Lakuemas App dan mengikuti arahan yang ditampilkan pada aplikasi Lakuemas.
Apabila proses penggantian PIN telah berhasil, maka layanan Saldo Akun Lakuemas menjadi aktif kembali.
Apabila Pengguna mengalami kendala pada proses penggantian PIN, Pengguna disarankan untuk menghubungi Call Center Lakuemas atau email ke support@lakuemas.com namun persetujuan atas pembukaan blokir tetap menjadi kebijaksanaan Lakuemas.
VII. PENUTUPAN SALDO AKUN
Pengguna dapat mengajukan permohonan penutupan rekening Saldo Akun Lakuemas App melalui Call Center Lakuemas atau email ke support@lakuemas.com yang ditunjuk.
Ketentuan mengenai permohonan penutupan rekening Saldo Akun mengacu kepada kebijakan Lakuemas yang berlaku.
Rekening Saldo Akun Lakuemas App yang telah ditutup secara permanen tidak dapat diaktifkan kembali dan Pengguna tidak dapat mengakses layanan Saldo Akun Lakuemas App.
VIII. INFORMASI & KELUHAN
Pengguna dapat mengajukan pertanyaan seputar layanan Saldo Akun Lakuemas maupun keluhan atau sengketa (dispute) atas Transaksi dengan menghubungi Call Center di nomor (021) 21243873 atau melalui email ke support@lakuemas.com
Pengguna dapat juga melihat informasi-informasi mengenai penggunaan layanan Saldo Akun beserta promosi-promosi terkini secara langsung pada Lakuemas App atau pada website Lakuemas di www.lakuemas.com
Terhadap permasalahan Pengguna maka Pengguna dapat menyampaikan keluhan melalui menghubungi Call Center di nomor (021) 21243873 atau melalui email ke support@lakuemas.com
IX. BATAS PERTANGGUNG JAWABAN
Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data Pengguna, Pengguna wajib mengingat dan menjaga kerahasiaan informasi data Pengguna yang dimilikinya (antara lain namun tidak terbatas pada informasi akun yang digunakan, jawaban dari pertanyaan rahasia yang didaftarkan untuk kegunaan penggantian PIN, PIN atau data lainnya yang diberikan oleh Pengguna/diterima oleh Pengguna terkait untuk pelaksanaan Transaksi) maupun segala aktivitas/Transaksi yang terjadi/dilakukan oleh Pengguna dan tidak memberitahukannya kepada pihak manapun. Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat dan resiko yang timbul sehubungan dengan kelalaian Pengguna dalam menjaga kerahasiaan informasi data akun yang dimilikinya.
Pengguna wajib menjaga informasi akun dan nomor handphone alternatif miliknya dari antara lain kehilangan/kerusakan, mencegah agar informasi akun miliknya tidak disalahgunakan oleh pihak lain/dipalsukan. Pengguna dengan ini mengetahui dan menyetujui Lakuemas tidak dapat dimintai pertanggung jawaban oleh Pengguna dan atau pihak manapun atas hal-hal yang terjadi di luar kesalahan dan atau kelalaian Lakuemas, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
Kehilangan atau kerusakan handphone/Smartphone/Telepon Telekomunikasi, maupun informasi akun;
Segala kerugian sebagai akibat dari penggunaan Lakuemas App yang terindikasi melanggar hukum dan atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang;
Segala kerugian dan atau kerusakan karena tidak beroperasinya dan atau terdapat gangguan yang terkait Force Majeure seperti yang tertera pada Pasal 21.
Apabila Pengguna kehilangan Smartphone, baik karena dicuri, hilang, atau sebab apapun, Pengguna wajib segera menghubungi Call Center Lakuemas untuk dapat segera dilakukan pemblokiran Saldo Akun Lakuemas. Pengguna dengan ini membebaskan dan melepaskan Lakuemas dari segala resiko dan akibat yang dialami oleh Pengguna sehubungan dengan kehilangan informasi akun tersebut maupun kelalaian Pengguna dalam memenuhi ketentuan ayat ini dan karenanya hal tersebut menjadi resiko dan tanggung jawab sepenuhnya dari Pengguna.
Pengguna dengan ini mengetahui dan menyetujui Lakuemas App merupakan aplikasi milik Lakuemas sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, dan karenanya penggunaan layanan yang terdapat pada aplikasi Lakuemas ini tidak dapat dianggap sebagai pengalihan hak kepemilikan kepada Pengguna.
Pengguna dengan ini mengetahui dan menyetujui penggunaan layanan Lakuemas ini tunduk tapi tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan Penggunaan Saldo Akun Lakuemas ini, maupun ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia dari waktu ke waktu tentang Saldo Rekening dan/atau peraturan-peraturan terkait lainnya.
Lakuemas atas pertimbangannya sendiri berhak untuk menolak pengajuan pendaftaran layanan Saldo Akun Lakuemas oleh Pengguna tanpa menginformasikan alasan ataupun penyebab ditolaknya pengajuan tersebut.
Pengguna dengan ini wajib melakukan pengecekan dan memastikan segala informasi data yang di-input pada saat melakukan transaksi adalah benar. Oleh karenanya, Pengguna membebaskan dan melepaskan Lakuemas dari segala tuntutan, gugatan dan /atau ganti kerugian dari Pengguna maupun pihak manapun dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan kelalaian Pengguna memenuhi ketentuan ayat ini.
Apabila Transaksi telah selesai, Pengguna dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa transaksi TIDAK DAPAT dibatalkan dengan alasan apapun dan Transaksi akan tetap diproses sesuai dengan informasi data yang telah di-input oleh Pengguna.
Pengguna dapat dikenakan biaya-biaya tertentu terkait dengan penggunaan layanan Saldo Akun Lakuemas kepada Pengguna sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Lakuemas, termasuk namun tidak terbatas pada biaya Transaksi, biaya short message service (SMS), dan biaya lainnya yang akan diinformasikan kepada Pengguna melalui media komunikasi yang digunakan untuk produk Lakuemas. Penggunaan layanan aplikasi Lakuemas menggunakan fasilitas layanan data, oleh karenanya Pengguna akan dikenakan tarif akses data yang fasilitas, biaya dan ketentuan penggunaannya diatur oleh operator selular yang digunakan oleh Pengguna.
Dalam hal terjadi gangguan teknis pada jaringan (network) atau sedang dilakukannya peningkatan, perubahan, perbaikan dan atau pemeliharaan jaringan (network) yang mengakibatkan terganggunya layanan Lakuemas App, maka Lakuemas akan melakukan penanganan dan perbaikan segera atau maksimum dalam 1 (satu) hari kerja dan dalam hal ini Pengguna akan menerima notifikasi dari Lakuemas atas terganggunya layanan tersebut.
Dalam hal terjadinya kesalahan sistem oleh sebab apapun yang mengakibatkan terganggunya layanan Lakuemas App atau kesalahan pelaksanaan atas layanan atau transaksi Saldo Akun Lakuemas yang bukan disebabkan oleh Pengguna, maka Lakuemas akan melakukan perbaikan secepatnya atas kesalahan tersebut dalam 1 (satu) hari kerja atau maksimum dalam 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukannya kesalahan tersebut.
X. FORCE MAJEURE
Tidak dilaksanakannya atau tertundanya pelaksanaan sebagian atau keseluruhan kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan Penggunaan Saldo Akun Lakuemas App ini oleh Lakuemas, tidak dianggap sebagai pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Penggunaan Saldo Akun Lakuemas App apabila hal tersebut terjadi karena keadaan diluar kendali Lakuemas (Force Majeure), termasuk tapi tidak terbatas pada: (a) bencana alam, (b) peristiwa kebakaran, pemogokan, perang, huru-hara, pemberontakan atau tindakan militer lainnya, (c) tindakan pihak/instansi yang berwenang yang mempengaruhi kelangsungan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, (d) tindakan pihak ketiga yang menyebabkan Lakuemas tidak dapat memberikan jasa telekomunikasi, dan (e) adanya keputusan atau perubahan keputusan yang berdampak pada pelaksanaan layanan Saldo Akun Lakuemas App ini, termasuk diantaranya perubahan pemberlakuan tarif kepada Pengguna.
XI. KEAMANAN & KERAHASIAAN TRANSAKSI
Lakuemas sangat peduli pada keamanan dan kenyamanan Pengguna pada saat melakukan Transaksi dengan layanan Saldo Akun Lakuemas. Oleh karena itu, Lakuemas memiliki sistem keamanan pada saat Pengguna melakukan Transaksi untuk memberi kepastian kepada Pengguna bahwa Transaksi dan informasi Pengguna aman.
Lakuemas menggunakan server yang aman untuk menjaga keamanan kerahasiaan informasi Pengguna. Seluruh informasi yang bersifat sensitif hanya dapat diakses oleh personel yang memiliki otorisasi khusus yang diharuskan untuk tetap menjaga kerahasiaan informasi-informasi tersebut.
Pastikan PIN milik Pengguna tidak diketahui oleh siapapun, untuk menghindari adanya penyalahgunaan oleh pihak lain.
Dalam hal dimana Lakuemas memiliki kerjasama dengan pihak ketiga terkait penyediaan akses ke layanan Lakuemas App untuk Pengguna melalui sarana pihak ketiga tersebut:
Lakuemas dapat menampilkan data informasi akun Pengguna pada sarana pihak ketiga tersebut setelah mendapat persetujuan dari Pengguna, persetujuan mana dianggap telah diberikan dengan tetap digunakannya layanan Lakuemas App oleh Pengguna, kecuali dalam hal penampilan data informasi akun Pengguna tersebut di luar untuk tujuan penyelenggaraan layanan, di mana persetujuan dari Pengguna wajib didapatkan secara terpisah;
Lakuemas dapat menggunakan sarana otorisasi selain PIN yang ditentukan bersama oleh Lakuemas dan pihak ketiga yang bekerjasama dengan Lakuemas.
Lakuemas menjamin bahwa ketentuan pelaksanaan seperti yang dimaksud pada bagian a) dan b) di atas telah memenuhi standar keamanan dan ketentuan Lakuemas serta memastikan bahwa hal tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
XII. PERNYATAAN & JAMINAN
Sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi yang dilakukannya, Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin telah membaca, mengerti, dan menyetujui seluruh isi Syarat dan Ketentuan Penggunaan Saldo Akun Lakuemas App ini termasuk syarat dan ketentuan lainnya yang disediakan oleh Lakuemas atau oleh pihak ketiga yang bekerjasama dengan Lakuemas dalam penyelenggaraan layanan Saldo Akun Lakuemas App mengenai penggunaan fitur baru atau penggunaan Saldo Akun Lakuemas App melalui sarana pihak ketiga tersebut.
Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin untuk bertanggung jawab sepenuhnya terhadap informasi akun dan nomor handphone alternatif yang berada di bawah penguasaannya dan kerahasiaan informasi data miliknya terkait untuk penggunaan layanan Saldo Akun Lakuemas App.
Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin untuk bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala penggunaan layanan Saldo Akun Lakuemas App, termasuk tapi tidak terbatas pada setiap resiko dan/atau kerugian yang muncul apabila terjadi penyalahgunaan oleh Pengguna dan/atau pihak ketiga yang didasarkan oleh alasan dan/atau sebab apapun sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari penggunaan layanan Saldo Akun Lakuemas App.
Pengguna dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya menjaga keamanan data informasi pribadi, perangkat eletronik / telepon genggam dan koneksi internet dari kejahatan cyber seperti phising, virus, trojan, malware yang berakibat pada penipuan, kerugian atau kerusakan termasuk namun tidak terbatas pada cyberbullying dan terorisme, dan oleh karenanya (i) Pengguna wajib memastikan keabsahan laman web yang dikunjungi; (ii) Pengguna disarankan menggunakan anti virus yang berlisensi; (iii) Pengguna senantiasa berhati-hati dalam menggunakan koneksi internet umum (public wifi access); dan (iv) Pengguna disarankan untuk mengganti PIN akses ke layanan Saldo Akun Lakuemas App secara berkala. Pengguna dapat memperoleh informasi-informasi lebih lanjut dan terkini pada laman web Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia https://www.kominfo.go.id.
Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa data-data yang diberikan/diisi pada saat Pengguna melakukan registrasi/pendaftaran adalah benar/akurat dan lengkap dan memastikan bahwa informasi yang diberikan tersebut akan selalu up to date.
Segala dokumen yang telah diserahkan kepada Lakuemas baik berupa hardcopy ataupun softcopy akan didokumentasikan oleh Lakuemas dan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun.
Pengguna setuju untuk membebaskan dan melepaskan Lakuemas dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau ganti kerugian dari pihak manapun sehubungan dengan kelalaian Pengguna dalam memenuhi ketentuan pernyataan dan jaminan ini.
LAMPIRAN VII
TPPU, Korupsi Dan Terorisme
Dengan membuka Rekening di sistem Aplikasi/Website Lakuemas, Pemilik Rekening menjamin bahwa uang yang digunakan dalam transaksi di sistem Aplikasi/Website Lakuemas buat bersumber ataupun diperuntukan untuk:
Menurut Peraturan Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ("UU TPPU"), yang dimaksud dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang/dana atau kekayaan hasil suatu tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ("UU Tipikor"), yang dimaksud dengan Korupsi adalah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan.
Menurut Peraturan Undang-Undang No.5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ("UU Terorisme"), yang dimaksud dengan Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas public, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Apabila Pemilik Rekening terindikasi/ terbukti melakukan Tindakan diatas maka pihak Lakuemas berhak:Dalam hal ini apabila Pemilik Rekening terbukti melakukan tindakan pelanggaran diatas maka pihak Lakuemas berhak melakukan:
Pemblokiran Harta kekayaan(yang diatur dalam Pasal 32 UU TPPU). Nilai atau besarnya harta kekayaan yang diblokir adalah senilai atau sebesar harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana. Dalam hal dana dalam suatu rekening jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, maka yang diblokir hanya sebesar dana yang ada dalam rekening dimaksud pada saat pemblokiran. Sebaliknya, apabila dana yang ada dalam rekening lebih besar dari nilai yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, maka yang diblokir hanya sebesar dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Permintaan Keterangan(yang diatur dalam Pasal 33 UU TPPU).
Melakukan Penyitaan Dana dalam Rekening Dana yang disita tetap berada dalam rekening yang bersangkutan (tempat dilakukannya pemblokiran) dengan status barang sitaan atas nama penyidik atau pejabat yang berwenang. Hal ini sesuai dengan petunjuk pelaksanaan Keputusan Bersama Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia No.KEP-126/JA/11/1997, No.KEP/10/XI/1997, No.30/KEP/GBI tanggal 6 November 1997 tentang Kerjasama Penanganan Kasus Tindak Pidana Dibidang Perbankan.
Dalam hal Pemilik Rekening dituntut ataupun digugat terkait dengan tindakan-tindakan tersebut diatas, maka Pemilik Rekening membebaskan PT LEI dari segala tuntutan dan pertanggungjawabannya.
Lampiran VIII
Electronic Know Your Customer (eKYC)
I. Definisi eKYC
Electronic Know Your Customer (eKYC)adalah prosedur untuk mengidentifikasi dan melakukan verifikasi identitas pelanggan secara digital atau online.
II. Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Client) eKYC
Sesuai dengan peraturan mengenai Prinsip Mengenal Pemilik Rekening sebagaimana dimuat dalam peraturan OJK POJK No. 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, dengan mengajukan dan mengisi Formulir Pembukaan Rekening, maka Pemilik Rekening setuju untuk tunduk dan mematuhi hal-hal sebagai berikut:
Memberikan informasi mengenai dirinya sendiri atau pihak. Yang menerima manfaat dalam hal Pemilik Rekening bertindak untuk dan atas nama pihak lain, atau pihak yang mewakili Pemilik Rekening dalam hal melakukan transaksi dengan memberikan keterangan dan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sehubungan dengan pembukaan rekening, hubungan hukum, penugasan serta kewenangan bertindak untuk dan atas nama pihak lain yang dimaksud.
Memberikan kuasa kepada pihak PT LEI dalam hal diperlukannya penelusuran data Pemilik Rekening. Termasuk menghubungi pihak-pihak yang terkait dengan Pemilik Rekening, memeriksa catatan transaksi Pemilik Rekening di luar sistem Aplikasi/Website Lakuemas dan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu terkait Pemilik Rekening.
Bersedia melakukan wawancara secara tatap muka apabila melakukan transaksi dengan minimal jumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
Dalam hal Pemilik Rekening dituntut ataupun digugat terkait dengan tindakannya yang melanggar ketentuan dari POJK No. 12/POJK.01/2017, Pemilik Rekening membebaskan PT LEI dari segala tuntutan dan pertanggungjawabannya.
III. Prosedur Penerimaan Pemilik Rekening eKYC
Prosedur Penerimaan Pemilik Rekening Perorangan:
Pengisian formulir standar yang ditetapkan oleh PT LEI sekurang- kurangnya memuat informasi:
Nama, tempat dan tanggal lahir, alamat serta kewarganegaraan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Paspor dan dilengkapi dengan informasi mengenai alamat tinggal tetap apabila berbeda dengan yang tertera dalam dokumen. Khusus warga negara asing (WNA) selain paspor dibuktikan dengan Kartu Ijin Menetap Sementara (KIMS/KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
Alamat dan nomor telepon tempat bekerja yang dilengkapi dengan keterangan mengenai kegiatan usaha perusahaan/instansi tempat bekerja;
Keterangan mengenai pekerjaan/jabatan dan penghasilan calon Pemilik Rekening. Dalam hal calon Pemilik Rekening tidak memiliki pekerjaan, maka data yang diperlukan adalah sumber pendapatan;
Keterangan mengenai sumber dan tujuan penggunaan dana;
Spesimen tanda tangan.
Apabila diperlukan pihak PT LEI dapat meminta informasi lain antara lain berupa major credit card, identitas pemberi kerja dan calon Pemilik Rekening, rekening telepon dan rekening listrik.
Prosedur Penerimaan Calon Pemilik Rekening Perusahaan.
a. Badan Hukum
1. Perusahaan yang Tergolong Usaha kecil
A. Pengisian formulir standar yang ditetapkan oleh PT LEI sekurang-kurangnya memuat informasi tentang:
1. Status hukum dari usaha dimaksud yang dibuktikan dengan akta pendirian dan anggaran dasar;
2. Izin usaha atau izin lainnya dari instansi yang berwenang yang dibuktikan antara lain dengan NIB, Izin Usaha;
3. Nama, specimen tanda tangan dan kuasa kepada pihak-pihak yang ditunjuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan. Sedangkan kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan dibuktikan dengan surat kuasa dari Direksi dan atau hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
4. Alamat perusahaan, nomor telepon dan/atau nomor faksimili;
5. Keterangan mengenai sumber dan tujuan penggunaan dana;
6. Negara asal dalam hal perusahaan dimaksud berbentuk badan hukum asing.
B. Apabila diperlukan PT LEI dapat meminta dokumen lain misalnya laporan keuangan calon Pemilik Rekening atau keterangan mengenai pelanggan utamanya.
2. Perusahaan yang Tidak Tergolong Usaha Kecil.
1. Pengisian formulir standar yang ditetapkan oleh PT LEI sekurang- kurangnya memuat informasi tentang:
a. Status hukum dari usaha dimaksud yang dibuktikan dengan akta pendirian dan anggaran dasar;
b. Izin usaha atau izin lainnya dari instansi yang berwenang yang dibuktikan antara lain dengan NIB, Izin Usaha;
c.Nama. Specimen tanda tangan dan kuasa kepada pihak- pihak yang ditunjuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan. Sedangkan kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan dibuktikan dengan surat kuasa dari Direksi dan atau hasil RUPS;
d. Alamat perusahaan, nomor telepon dan nomor faksimili;
e. Negara asal dalam hal perusahaan dimaksud berbentuk badan hukum asing.
2. Persetujuan oleh pihak yang berwenang termasuk pejabat khusus yang menangani Pemilik Rekening Perusahaan yang dianggap mempunyai bidang usaha risiko tinggi atau yang dimiliki oleh penyelenggara negara.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi calon Pemilik Rekening yang diwajibkan untuk memiliki NPWP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila pada saat mengajukan permohonan untuk menjadi Pemilik Rekening belum memiliki NPWP maka yang bersangkutan dapat menyampaikan fotocopy permohonan NPWP. Segera setelah Pemilik Rekening memperoleh NPWP, pihak PT LEI wajib meminta NPWP tersebut kepada Pemilik Rekening.
4. Dalam hal calon Pemilik Rekening tidak wajib memiliki NPWP, maka calon Pemilik Rekening wajib membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan merupakan pihak yang tidak wajib memiliki NPWP .
5. Laporan keuangan dari perusahaan atau deskripsi kegiatan usaha perusahaan. Deskripsi kegiatan usaha perusahaan mencakup informasi mengenai bidang usaha, profil pelanggan, alamat tempat kegiatan usaha dan nomor telepon.
6. Struktur manajemen perusahaan.
7. Dokumen identitas pengurus yang berwenang mewakili perusahaan, misalnya KTP, Paspor, SIM.
8. Nama, specimen tanda tangan dan kuasa kepada pihak-pihak yang ditunjuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam melakukan hubungan usaha dengan Bank. Kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan dibuktikan dengan surat kuasa dari Direksi dan/atau hasil RUPS.
9. Keterangan mengenai sumber dana dan tujuan penggunaan dana. Dalam hal ini calon Pemilik Rekening dapat diminta mengisi formulir pembukaan rekening atau transaksi yang antara lain mencantumkan keterangan mengenai sumber dana dan tujuan penggunaan dana atau membuat surat pernyataan.
10. PT LEI dapat meminta informasi kepada calon Pemilik Rekening mengenai hubungannya dengan Bank lain.
IV. Prosedur Identifikasi dan Verifikasi eKYC
Berdasarkan dokumen pendukung yang telah disampaikan oleh calon Pemilik Rekening, pihak PT LEI wajib melakukan identifikasi dan verifikasi baik terhadap Pemilik Rekening perorangan maupun perusahaan.
Pemilik Rekening Perorangan
Meneliti kebenaran dokumen dan mengidentifikasi adanya kemungkinan hal-hal yang tidak wajar atau mencurigakan.
Menatausahakan fotokopi dokumen setelah dilakukan pencocokan dengan dokumen asli yang sah.
Melakukan pengecekan silang untuk adanya konsistensi dari berbagai informasi yang disampaikan oleh calon Pemilik Rekening.
Melakukan verifikasi yang lebih ketat (extensive due diligence) terhadap calon Pemilik Rekening Yang berasal dari negara yang diklasifikasikan sebagai High Risk Countries atau negara yang belum/tidak menerapkan ketentuan Prinsip Mengenal Nasabah.
Melakukan verifikasi yang lebih ketat (extensive due diligence) terhadap calon Pemilik Rekening High Risk Business yaitu bidang usaha yang potensial digunakan sebagai sarana pencucian uang.
Melakukan verifikasi yang lebih ketat (extensive due diligence) terhadap calon Pemilik Rekening Yang dianggap mempunyai risiko tinggi termasuk penyelenggara negara (High Risk Customer).
Pemilik Rekening Perusahaan
Meneliti kebenaran dokumen dan mengidentifikasi adanya kemungkinan hal-hal yang tidak wajar atau mencurigakan.
Menatausahakan fotokopi dokumen setelah dilakukan pencocokan dengan dokumen asli yang sah.
Melakukan pertemuan dengan calon Pemilik Rekening sebelum pembukaan rekening tersebut disetujui bagi calon Pemilik Rekening yang menggunakan media elektronis, telepon dan surat menyurat. Pertemuan PT LEI dengan calon Pemilik Rekening dapat dilakukan melalui petugas khusus atau pihak lain yang mewakili PT LEI untuk meyakini identitas Pemilik Rekening, dan mempertimbangkan kewajaran informasi yang diberikan oleh calon Pemilik Rekening.
Melakukan pengecekan silang untuk memastikan adanya konsistensi dari berbagai informasi yang disampaikan oleh calon Pemilik Rekening.
Melakukan verifikasi yang lebih ketat (extensive due diligence) terhadap calon Pemilik Rekening Yang berasal dari negara yang diklasifikasikan sebagai High Risk Countries atau negara yang belum/tidak menerapkan ketentuan Prinsip Mengenal Nasabah.
Melakukan verifikasi yang lebih ketat ( extensive due diligence) terhadap calon Pemilik Rekening High Risk Business yaitu bidang usaha yang potensial digunakan sebagai sarana pencucian uang.
Melakukan verifikasi yang lebih ketat (extensive due diligence) terhadap calon Pemilik Rekening Yang dianggap mempunyai risiko tinggi (High Risk Customer), termasuk perusahaan milik pejabat penyelenggara negara, shell companies dan trust company.
Mempertimbangkan kewajaran informasi berkaitan dengan bidang usaha perusahaan, laporan keuangan, deskripsi kegiatan usaha, profil transaksi, omset usaha, lokasi perusahaan dan lain sebagainya.
V. Prosedur Persetujuan Penerimaan Calon Pemilik Rekening eKYC
Persetujuan diberikan oleh PT LEI sesuai dengan jenjang kewenangan yang ditetapkan setelah meyakini kebenaran identitas dan kelengkapan dokumen calon Pemilik Rekening.
Persetujuan terhadap penerimaan calon Pemilik Rekening yang tergolong dalam high risk countries, high risk business dan high risk customer diberikan oleh PT LEI yang memiliki kewenangan satu tingkat lebih tinggi dari pejabat yang berwenang dalam memberikan persetujuan penerimaan non high risk customer.
Pemilik Rekening akan menggunakan layanan PT Privy Identitas Digital termasuk namun tidak terbatas pada layanan tanda tangan elektronik dan penerbitan sertifikat elektronik yang disediakan oleh PT Privy Identitas Digital.
PT LEI bekerja sama dengan PT Privy Identitas Digital selaku Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang berinduk pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan merek Privy.
Pemilik Rekening menyatakan setuju untuk mendaftar sebagai pengguna Privy untuk menggunakan layanan PT Privy Identitas Digital termasuk namun tidak terbatas pada tanda tangan elektronik dan penerbitan sertifikat elektronik oleh PT Privy Identitas Digital.
Pemilik Rekening memberi kuasa kepada PT LEI untuk meneruskan data KTP, swafoto, nomor ponsel dan alamat surel Pemilik Rekening sebagai data pendaftaran kepada PT Privy Identitas Digital guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Kementerian Informasi dan Komunikasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
Dengan ini Pemilik Rekening menyatakan setuju untuk terikat pada syarat dan ketentuan layanan Privy yang terdapat pada tautan berikut: Pemberitahuan Privasi | Privy dan Terms of Use | Privy.
Persetujuan Pengguna ini dapat di anggap sebagai persetujuan yang sah sesuai dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.