PASAL 1
PENGERTIAN
- PT SENTRAL GADAI KENCANA, merupakan perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan,termasuk seluruh cabang dan unitnya (“PT SGK”);
- PT LAKU EMAS INDONESIA, merupakan perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan,termasuk seluruh cabang dan unitnya (“PT LEI”);
- Lakuemas merupakan produk kerjasama antara PT SGK dan PT LEI dalam bentuk mobile apps atau web apps untuk digunakan sebagai instruksi pemilik rekening melakukan transaksi baik untuk pembelian, penjualan, penitipan dan penarikan emas dengan kadar 24 karat (“Lakuemas”);
- Titipan Emas adalah penitipan dan pengelolaan emas 24 karat yang dimiliki Pemilik Rekening melalui Lakuemas, dimana penitipan emas dan pengelolaan emas tersebut telah disetujui oleh Lakuemas dan Pemilik Rekening yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati;
- Rekening adalah catatan seluruh transaksi yang memuat data penjualan, pembelian, pencetakan, penitipan dan transaksi jual beli emas lainnya oleh Pemilik Rekening melalui Lakuemas;
- Pemilik Rekening adalah Pihak-pihak yang membuka Rekening dan/atau Titipan Emas melalui Lakuemas dengan memiliki persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Lakuemas, dan merupakan orang pribadi maupun badan usaha.
- Orang pribadi adalah orang-perorangan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia memenuhi persyaratan untuk menjadi Pemilik Rekening di Lakuemas;
- Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia memenuhi persyaratan untuk menjadi Pemilik Rekening di Lakuemas;
- Instruksi Pemilik Rekening adalah setiap perintah dari Pemilik Rekening kepada Lakuemas termasuk namun tidak terbatas pada membukukan suatu penambahan saldo Rekening melalui pembelian emas atau pengurangan saldo Rekening melalui penjualan emas atau pencetakan emas yang dilakukan menurut cara yang ditentukan dan diterima baik oleh Lakuemas;
- Biaya adalah beban yang diberikan Lakuemas kepada Pemilik Rekening baik secara berkala atau tidak atas jasa yang diberikan oleh Lakuemas;
- Harga jual Lakuemas yang selanjutnya disebut harga jual adalah harga jual emas yang ditetapkan oleh Lakuemas pada hari transaksi penjualan;
- Harga beli Lakuemas yang selanjutnya disebut harga beli adalah harga beli emas yang ditetapkan oleh Lakuemas pada hari transaksi pembelian;
- Penjualan Kembali Titipan Emas adalah Penjualan emas batangan oleh Pemilik Rekening kepada Lakuemas atas permintaan Pemilik Rekening dengan harga jual dan berat yang ditetapkan oleh Lakuemas;
- Penjualan Kembali Titipan Emas adalah Penjualan emas batangan oleh Pemilik Rekening kepada Lakuemas atas permintaan Pemilik Rekening dengan harga dan berat yang ditetapkan oleh Lakuemas;
- Pembelian Kembali Titipan Emas (buyback) adalah Pembelian emas milik Pemilik Rekening yang terdapat dalam Rekening oleh Lakuemas berdasarkan harga dan berat yang ditetapkan oleh Lakuemas;
- Pembelian Titipan Emas adalah Pembelian emas batangan oleh Pemilik Rekening dari Lakuemas secara tunai dengan harga dan berat yang ditetapkan oleh Lakuemas;
- Order Cetak Emas adalah permohonan cetak emas batangan oleh Pemilik Rekening/Penerima Kuasa kepada Lakuemas dimana Pemilik Rekening/Penerima Kuasa diwajibkan membayar biaya sertifikat/ongkos cetak atas order tersebut;
- Penyerahan emas batangan adalah proses penyerahan emas batangan yang telah di order cetak oleh Pemilik Rekening/Penerima Kuasa berdasarkan ketentuan Lakuemas;
- Otorisasi Transaksi selanjutnya disebut sebagai Otorisasi adalah verifikasi dan validasi transaksi oleh pemilik rekening melalui aplikasi atau formulir bahwa aktivitas atau transaksi tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan.
- Jangka waktu titipan adalah periode penitipan emas oleh Pemilik Rekening kepada Lakuemas.
- Hari Kerja adalah hari operasional Lakuemas yaitu senin sampai jumat, kecuali hari Libur Nasional yang di tetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
- Waktu Pelayanan adalah waktu operasional Lakuemas pada Hari Kerja yaitu dari jam 9 pagi sampai jam 9 malam Waktu Indonesia Barat.
PASAL 2
PEMBUKAAN REKENING
- Pemilik Rekening wajib tunduk pada Syarat Dan Ketentuan Pembukaan Rekening;
- Persyaratan pembukaan Rekening adalah
Orang Pribadi :
- Mengisi, menandatangani dan menyerahkan formulir pembukaan rekening yang dipersyaratkan;
- Berusia wajib minimal 17 tahun atau lebih dan telah memiliki identitas diri;
- Menyerahkan salinan identitas diri (KTP/SIM/Paspor/Akta Kelahiran/Kartu Keluarga) yang masih berlaku;
- Menyerahkan salinan NPWP yang masih berlaku;
- Menyerahkan salinan bukti kepemilikan rekening Bank dengan atas nama yang sama.
PASAL 3
INSTRUKSI PEMILIK REKENING
- Setiap instruksi yang dilakukan oleh Pemilik Rekening melalui Lakuemas yang diotorisasi oleh Pemilik Rekening atau Penerima Kuasa yang telah/akan melakukan transaksi dan diterima baik oleh Lakuemas.
- Pemilik Rekening dengan ini memberi kuasa dan wewenang kepada Lakuemas untuk melaksanakan transaksi sesuai dengan instruksi dari Pemilik Rekening.
- Lakuemas berhak pada setiap waktu untuk tidak melaksanakan Instruksi Pemilik Rekening sebelum menerima konfirmasi yang diotorisasi oleh Pemilik Rekening. Risiko atas Instruksi Pemilik Rekening yang diberikan atau diterima oleh Lakuemas menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Pemilik Rekening.
- Transaksi-transaksi atau instruksi untuk melakukan transaksi yang terekam atau yang dikeluarkan oleh sarana elektronik dan/atau sarana komunikasi lainnya yang digunakan oleh Lakuemas baik berupa data elektronik maupun data yang tercetak merupakan bagian dari sistem transaksi yang digunakan Lakuemas dan merupakan bukti yang sah serta mengikat Lakuemas dan Pemilik Rekening.
- Identifikasi Pemilik Rekening baik berupa tanda tangan basah (tertulis) atau identifikasi Pemilik Rekening lainnya yang digunakan dalam transaksi pada sistem transaksi Lakuemas merupakan bukti sah dan mengikat Lakuemas dan Pemilik Rekening.
- Pemilik Rekening tidak berhak membatalkan atau merubah Instruksi Pemilik Rekening setelah diterima oleh Lakuemas.
- Lakuemas berhak menolak setiap instruksi dari Pemilik Rekening yang bentuk identifikasi Pemilik Rekeningnya tidak sesuai dengan data yang ada pada Lakuemas dan/atau yang tidak dilakukan menurut ketentuan yang ada pada Lakuemas. Atas penolakan ini Pemilik Rekening membebaskan Lakuemas dari segala tanggung jawab, tuntutan dan/atau gugatan hukum yang timbul dari pihak manapun termasuk Pemilik Rekening sendiri.
- Instruksi Pemilik Rekening dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Waktu Pelayanan.
PASAL 4
PEMBELIAN EMAS
- Pembelian Emas adalah Transaksi Penjualan Titipan Emas melalui Lakuemas Kepada Pemilik Rekening, ketentuan Pembelian Emas adalah sebagai berikut:
- Berat minimal emas batangan yang dijual kepada Pemilik Rekening ditetapkan oleh Lakuemas;
- Pembelian Emas menggunakan Harga Jual Lakuemas;
- Harga Jual Titipan Emas kepada Pemilik Rekening ditetapkan oleh Lakuemas;
- Transaksi Pembelian Emas dilakukan oleh Pemilik Rekening melalui sistem Lakuemas dan Pemilik Rekening wajib untuk menyelesaikan pembayaran atas transaksi tersebut dalam tempo selambat-lambatnya 1 Jam setelah Transaksi dilakukan;
- Pemilik Rekening setuju bahwa emas batangan yang dibeli melalui Transaksi Pembelian Emas akan dititipkan pada Lakuemas;
- Saldo Titipan Emas langsung ditambahkan di Rekening setelah dana Transaksi Pembelian Emas efektif di rekening Bank Lakuemas sesuai dengan nominal Transaksi yang dilakukan;
- Transaksi Pembelian Emas dapat dihentikan sementara oleh Lakuemas.
PASAL 5
PENJUALAN EMAS
- Penjualan Emas adalah Transaksi Pembelian Titipan Emas melalui Lakuemas dari Pemilik Rekening, ketentuan Penjualan Emas adalah sebagai berikut:
- Berat minimal emas batangan yang dibeli dari Pemilik Rekening ditetapkan oleh Lakuemas;
- Penjualan Emas menggunakan Harga Beli Lakuemas;
- Harga Beli Titipan Emas dari Pemilik Rekening ditetapkan oleh Lakuemas;
- Penjualan Emas akan dilakukan dengan mengurangi saldo emas Pemilik Rekening yang dititipkan pada Lakuemas;
- Dana hasil Penjualan Emas akan ditransfer ke Rekening Bank yang terdaftar di sistem Lakuemas paling lambat 1x24 pada Hari Kerja;
- Transaksi Penjualan Emas dapat dihentikan sementara oleh Lakuemas.
PASAL 6
FASILITAS TITIPAN
- Pemilik Rekening sepakat menitipkan emas yang dibeli melalui Transaksi Pembelian Emas maupun Opsi Sewa Modal kepada Lakuemas sampai Pemilik Rekening ingin melakukan Pencetakan, penjualan maupun penutupan rekening berdasarkan ketentuan Lakuemas;
- Saldo minimum untuk fasilitas penitipan emas merupakan 0,1 gram;
- Titipan Emas yang dititipkan di Lakuemas dapat dicetak menjadi emas batangan saat jumlah saldo Titipan Emas sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Lakuemas;
- Pemilik Rekening dapat memindahkan saldo Titipan Emas yang dimiliki kepada Pihak Lain (Pemilik Rekening lainnya) dengan memberikan Instruksi Transfer melalui sistem Lakuemas.
PASAL 7
JANGKA WAKTU TITIPAN
- Titipan Emas milik Pemilik Rekening akan dititipkan dan dikelola oleh Lakuemas untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau jangka waktu yang ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan antara Pemilik Rekening dan Lakuemas, jangka waktu tersebut akan diperpanjang kembali secara otomatis sampai dengan instruksi penutupan rekening oleh Pemilik Rekening;
- Untuk mengakhiri periode Titipan Emas, Pemilik Rekening harus menginformasikan kepada Lakuemas dengan menggunakan Instruksi penutupan rekening dan menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku dari Lakuemas.
PASAL 8
LAKU TITIPAN
- Laku Titipan merupakan Produk/Layanan yang ditawarkan oleh PT SGK, dimana PT SGK mendapatkan izin dari pemilik rekening untuk mengelola emas yang dimilikinya;
- Emas yang dikelola tersebut akan dipergunakan oleh PT SGK untuk disalurkan kepada peminjam dengan mekanisme Gadai;
- Dengan membuka rekening Laku Titipan maka Pemilik Rekening Sepakat untuk memberikan kuasa atas pengelolaan emas yang dimilikinya kepada PT SGK;
- Pemilik Rekening dan PT SGK sepakat atas hasil pengelolaan titipan emas tersebut akan memberikan opsi sewa modal kepada Pemilik Rekening;
- Opsi sewa modal diberikan dengan cara mengkonversikannya menjadi saldo emas di Rekening pemilik yang akan dititipkan pada Lakuemas;
- Laku Titipan akan dititipkan dan dikelola oleh SGK untuk jangka waktu 3 (tiga bulan), 6 (enam bulan) atau 12 (dua belas) bulan dengan pemilihan opsi tidak diperpanjang, perpanjangan otomatis pokok titipan saja atau perpanjangan otomatis pokok titipan dan
sewa modal;
- Opsi Laku Titipan yang tidak diperpanjang pada saat jatuh tempo akan dipindahkan kembali ke menjadi saldo Titipan Emas;
- Jangka waktu Laku Titipan tidak dapat diberhentikan setiap saat, dan harus berdasarkan persetujuan dari PT SGK.
PASAL 9
LAKU BERJANGKA
- Laku Berjangka merupakan produk yang ditawarkan oleh Lakuemas untuk pembelian emas secara Cicilan/Berjangka melalui kesepakatan pembelian secara cicilan;
- Emas yang dibeli melalui Laku Berjangka akan diberikan kepada Pemilik Rekening pada saat jangka waktu Cicilan tersebut selesai atau kesepakatan pembelian secara Cicilan tersebut berakhir dengan cara dipindahkan menjadi saldo Titipan Emas;
- Kesepakatan pembelian secara Cicilan tersebut akan mulai berjalan ketika Lakuemas menerima pembayaran pertama dari Pemilik Rekening;
- Kesepakatan pembelian secara Cicilan tersebut akan berakhir ketika jangka waktu selesai atau pemilik rekening sudah menyelesaikan seluruh pembayaran atas kesepakatan tersebut. Kesepakatan tersebut juga dapat berakhir jika pemilik rekening tidak melakukan pembayaran Cicilan selama 30 hari dari Cicilan tersebut muncul;
- Harga pembelian Laku Berjangka yang disepakati merupakan harga Lakuemas ditambah dengan bunga dan biaya-biaya lain yang muncul atas kesepakatan tersebut.
PASAL 10
ORDER CETAK EMAS
- Titipan Emas dapat dicetak menjadi emas batangan apabila emas yang dititipkan kepada Lakuemas mencapai berat minimal yang ditentukan oleh Lakuemas;
- Emas batangan yang bisa dicetak oleh Pemilik Rekening menyesuaikan dengan ketersediaan Pecahan Emas di Lakuemas;
- Instruksi cetak emas batangan Pemilik Rekening akan dikenakan biaya sertifikat atau ongkos cetak sesuai dengan jumlah pecahan gram yang ingin dicetak dan sesuai dengan biaya yang ditetapkan oleh Lakuemas;
- Instruksi cetak emas akan diproses oleh Lakuemas setelah Pemilik Rekening memenuhi kewajiban biaya sertifikat atau ongkos cetak sesuai dengan instruksi cetak emas;
- Titipan Emas yang telah diinstruksikan untuk dicetak, akan diserahkan kepada Pemilik Rekening dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh Lakuemas.
- Maksimal untuk cetak emas adalah 5 keping dalam satu hari untuk satu Pemilik Rekening.
PASAL 11
HARGA DAN BIAYA
- Lakuemas menetapkan harga penjualan dan pembelian emas dan dapat berubah sewaktu-waktu.
- Lakuemas berhak untuk membatasi jumlah transaksi yang dilakukan oleh Pemilik Rekening.
- Lakuemas berhak untuk menambahkan atau mengurangi biaya saat Transaksi Pembelian, Penjualan Emas, dan Cetak Emas di Lakuemas;
- Pemilik Rekening dengan ini memberi kuasa dan wewenang kepada Lakuemas untuk membebani Rekening Pemilik Rekening dengan biaya atas transaksi yang telah dilakukan oleh Pemilik Rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Lakuemas.
- Pemilik Rekening dengan ini sepakat memberikan perintah kepada Lakuemas untuk melakukan pembelian kembali emas pemilik rekening sebesar biaya yang akan dibebankan kepada Lakuemas.
- Biaya yang dibebankan kepada Pemilik Rekening terkait dengan transaksi Titipan dan Kelola Emas:
- Biaya Administrasi :
- Biaya Fasilitas Titipan Emas
- Biaya Pencetakan Emas
- Biaya Sewa Modal
- Biaya Layanan
- Besaran biaya pajak atas opsi sewa modal yang diterima oleh Pemilik Rekening.
- Biaya materai atas transaksi
- Ketentuan mengenai besaran biaya transaksi yang dibebankan kepada Pemilik Rekening, dapat berubah sewaktu-waktu dan sepenuhnya ditentukan oleh Lakuemas.
PASAL 12
PENUTUPAN DAN PEMBLOKIRAN REKENING
- Pemilik Rekening berhak meminta kepada Lakuemas agar memblokir untuk sementara waktu dan/atau menutup Rekening melalui pemberitahuan tertulis dan berdasarkan ketentuan Lakuemas.
- Instruksi pencabutan pemblokiran Rekening harus dilakukan secara tertulis oleh Pemilik Rekening dan berdasarkan ketentuan Lakuemas.
- Penutupan Rekening oleh Pemilik Rekening atau ahli waris Pemilik Rekening dilakukan apabila Pemilik Rekening atau ahli waris Pemilik Rekening;
- Mencetak seluruh saldo emas yang ada dalam Rekening; dan/atau
- Menjual kembali seluruh saldo emas yang ada dalam Rekening kepada Lakuemas; atau
- Meninggal dunia bagi Pemilik Rekening Orang Pribadi
- Likuidasi bagi Pemilik Rekening Badan.
- Dalam hal Pemilik Rekening meninggal dunia atau likuidasi, penutupan Rekening dilakukan oleh ahli waris Pemilik Rekening atau likuidator Pemilik Rekening melalui pemberitahuan tertulis dan berdasarkan ketentuan Lakuemas.
- Lakuemas berhak melakukan penutupan rekening apabila Pemilik Rekening tidak melaksanakan kewajibannya kepada PT SGK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
Syarat dan Ketentuan ini.
- Lakuemas berhak atas pertimbangannya sendiri untuk melakukan pemblokiran dan/atau menutup Rekening dalam kondisi :
- Apabila terdapat indikasi dan/atau dugaan perselisihan/tindak pidana atas seluruh atau sebagian kepemilikan emas yang terdapat dalam suatu Rekening dan/atau perselisihan/tindak pidana atas pihak lain baik Pemilik Rekening sendiri atau pihak ketiga lainnya yang berkaitan secara langsung atau tidak langsung sampai terdapat adanya suatu bukti penyelesaian perselisihan/tindak pidana tersebut;
- Apabila Pemilik Rekening dinyatakan Pailit oleh Pengadilan
- Atas perintah dari instansi yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai ada instruksi lebih lanjut dari instansi tersebut untuk membuka kembali Rekening (jika ada) ;
- Rekening disalahgunakan, namun tidak terbatas, untuk menampung dan/atau melakukan kejahatan atau kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat merugikan masyarakat dan/atau pihak lain dan/ atau Lakuemas;
- Penggunaan Rekening tidak sesuai dengan tujuan pembukaan rekening.
PASAL 13
KEWAJIBAN PEMILIK REKENING
- Apabila dari hasil penjualan emas milik Pemilik Rekening kepada Lakuemas tidak mencukupi untuk membayar biaya fasilitas titipan dimana biaya tersebut adalah kewajiban Pemilik Rekening, maka Lakuemas akan melakukan penutupan Rekening secara otomatis.
- Pemilik Rekening berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada Lakuemas dengan disertai dokumen pendukung yang sah jika terjadi perubahan data Pemilik Rekening. Perubahan ini berlaku sejak diterimanya pemberitahuan tersebut dengan baik oleh Lakuemas. Setiap kerugian yang diakibatkan oleh adanya kelalaian pemberitahuan perubahan data tersebut di atas menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Pemilik Rekening.
- Pemilik Rekening berkewajiban mengambil fisik emas yang telah dicetak sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh Lakuemas.
PASAL 14
CATATAN REKENING
- Lakuemas membuat dan menyediakan catatan atas setiap transaksi yang terjadi pada Rekening.
- Apabila terdapat perbedaan saldo antara catatan Lakuemas dengan catatan pada Aplikasi, maka Pemilik Rekening mengakui saldo menurut catatan Lakuemas.
- Apabila ada kesalahan pencatatan oleh Lakuemas yang mengakibatkan bertambahnya atau berkurangnya saldo rekening Titipan Emas, maka Lakuemas berhak melakukan perbaikan pencatatan.
- Pemilik Rekening wajib mengembalikan emas yang telah dijual/dicetak yang berasal dari kesalahan pencatatan oleh Lakuemas.
PASAL 15
PEMILIK REKENING MENINGGAL DUNIA
- Khusus untuk Pemilik Rekening Orang Pribadi, apabila Pemilik Rekening meninggal dunia, maka Rekening akan ditutup berdasarkan permintaan ahli waris Pemilik Rekening yang sah sesuai ketentuan Pasal 12 Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini. Saldo pada Rekening akan diserahkan kepada ahli waris Pemilik Rekening yang sah sesuai ketentuan Lakuema dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Dengan dilakukannya penutupan rekening dan penyerahan penyerahan saldo Pemilik Rekening yang meninggal dunia kepada ahli waris Pemilik Rekening, maka Lakuemas dibebaskan sepenuhnya dari segala tuntutan sehubungan dengan hal ini.
PASAL 16
KEBIJAKAN DAN KETENTUAN LAKUEMAS
Pemilik Rekening dengan ini menyatakan tunduk dan patuh pada kebijakan dan ketentuan yang ditetapkan Lakuemas dari waktu ke waktu, baik yang ada sekarang maupun yang akan dibuat dikemudian hari, berkaitan dengan:
- Administrasi dan operasional Lakuemas;
- Bentuk validasi/legalisasi yang dilakukan oleh Lakuemas atas setiap transaksi;
- Tarif namun tidak terbatas pada harga dan biaya, berikut perhitungannya;
- Penawaran hasil atau bunga dari Laku Titipan, bahwa PT SGK selaku pengelola atas titipan emas memberikan Sewa Modal atas Titipan Emas ini, karena fungsi PT SGK adalah mengelola emas yang dititipkan oleh pemilik rekening sampai pemilik rekening melakukan penjualan kembali emas, pencetakan emas, atau penutupan rekening berdasarkan ketentuan yang berlaku di PT SGK.
PASAL 17
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB
- Pemilik Rekening dengan ini membebaskan Lakuemas, pejabat Lakuemas dan/atau karyawannya dari tanggung jawab, tuntutan dan/atau gugatan hukum dalam bentuk
apapun, ganti kerugian berapapun dan/atau dari pihak manapun sehubungan dengan:
- Pengurangan nilai emas yang disebabkan oleh pembebanan atau pemotongan atau pajak yang dikenakan berdasarkan peraturan yang berlaku atau naik turunnya harga emas dan kerugian yang diakibatkan karena naik turunnya harga
- Pelaksanaan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 5 Syarat Dan Ketentuan Pembukaan Rekening data yang terdapat dalam kartu identitas diri dan/atau berikut dokumen-dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Lakuemas tersebut tidak benar atau dokumen fisiknya ternyata tidak asli;
- Segala hal atau segala sesuatu yang berada di luar kemampuan Lakuemas, antara lain termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan peraturan Lakuemas dan/atau peraturan pemerintah lainnya yang berlaku di Indonesia baik yang berlaku saat ini maupun yang akan datang, kondisi force majeure antara lain pemogokan, huru-hara, perang, perpecahan, keadaan darurat, bencana alam, situasi politik, kegagalan dalam penerapan teknologi baru atau pada fasilitas komputer.
- Kesalahan Lakuemas dalam pencatatan Saldo Emas yang mengakibatkan kelebihan atau kekurangan Saldo Emas di Rekening;
- Kerugian yang diderita Pemilik Rekening sebagai akibat dari penipuan dan/atau penyalahgunaan tanda tangan basah (tertulis) atau identifikasi Pemilik lainnya;
- Kerugian yang diderita Pemilik Rekening karena kelalaian Pemilik Rekening untuk menjaga kerahasiaan informasi akun sehingga akun Pemilik Rekening digunakan oleh pihak lain selain Pemilik Rekening;
- Kerugian yang diderita Pemilik Rekening karena Pemilik Rekening mencoba menyalah gunakan akun Lakuemas dalam bentuk apapun;
- Kerugian yang diderita Pemilik Rekening karena kesalahan Pemilik Rekening saat menggunakan Layanan Transfer.
PASAL 18
HAK INTELEKTUAL
- Segala hak cipta dan semua informasi yang dapat dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual dalam Situs dan Aplikasi Lakuemas termasuk video, desain, teks, hasil pencarian, grafik, gambar, file suara dan informasi lainnya yang secara hukum dapat dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual, serta pemilihan dan pengaturan dan penyusunan informasi, merupakan mutlak milik Lakuemas dan Sentral Gadai Kencana dan/atau pemberi lisensinya, dan dilindungi oleh peraturan perudang-undangan yang berlaku di Indonesia termasuk namun tidak terbatas kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
- Pemilik Rekening tidak diperkenankan menggunakan, menyalin, memodifikasi, mengunggah ulang, atau mendistribusikan semua hal yang material pada situs dan aplikasi Lakuemas.
PASAL 19
PERUBAHAN DAN PENYIMPANGAN SYARAT DAN KETENTUAN
Lakuemas berhak sewaktu-waktu mengadakan perubahan, penambahan, atau pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening yang berlaku pada setiap jenis rekening dan/atau jenis produk dan/atau sistem yang digunakan oleh Lakuemas terlebih dahulu memberitahukan kepada Pemilik Rekening terkait perubahan, penambahan, atau pembaharuan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu-kesatuan dengan Syarat Dan Ketentuan Pembukaan Rekening serta wajib dipatuhi sepenuhnya oleh Pemilik Rekening.
PASAL 20
INFORMASI PEMILIK REKENING
- Keterangan atau informasi yang diberikan Pemilik Rekening kepada Lakuemas adalah mengikat Pemilik Rekening dan Lakuemas. Jika diperlukan, Lakuemas berhak setiap waktu meminta tambahan keterangan atau informasi mengenai Pemilik Rekening
- Lakuemas tidak bertanggung jawab terhadap kerugian, yang terjadi dikarenakan kesalahpahaman atau tidak diberikannya data yang lengkap atau tidak dapat diterimanya pemberitahuan baik melalui telepon, faksimili, teleks atau yang disebabkan karena keterlambatan/tidak sampainya surat yang dikirim oleh Pemilik Rekening kepada Lakuemas atau surat yang dikirim oleh Lakuemas kepada Pemilik Rekening;
- Pemilik Rekening memberikan wewenang atau kuasa kepada Lakuemas untuk memberikan keterangan atau informasi serta salinan dokumen Pemilik Rekening kepada Instansi yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 20
PERNYATAAN PEMILIK REKENING
Pemilik Rekening dengan ini menyatakan:
- Setuju untuk mengikatkan diri pada Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening;
- Menjamin bahwa informasi yang telah diberikan dan/atau dituliskan adalah sebenar-benarnya;
- Bahwa salinan dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Lakuemas telah diserahkan kepada Lakuemas secara lengkap;
- Akan segera memperbaharui data pada Lakuemas setiap kali terjadi perubahan pada data Pemilik Rekening;
- Memiliki kuasa dan wewenang untuk menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan melaksanakan Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening;
- Bahwa setiap kuasa yang diberikan Pemilik Rekening kepada Lakuemas tidak dapat dibatalkan atau berakhir karena sebab apapun termasuk karena sebab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening;
- Bahwa uang yang Pemilik Rekening pergunakan tidak berasal dari dan/atau untuk tujuan pencucian uang (money laundering) dan/atau pendanaan kegiatan terorisme ;
- Apabila terdapat perbedaan saldo antara Aplikasi dengan saldo yang tercatat pada administrasi Lakuemas, maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada administrasi Lakuemas ;
- Apabila pemilik rekening atas nama pribadi meninggal dunia, maka saldo Tabungan akan dibayarkan kepada ahli warisnya yang sah sesuai dengan ketentuan Lakuemas ;
- Lakuemas berhak mengubah ketentuan dan/ atau syarat-syarat yang berkaitan dengan Tabungan yang mengikat Pemilik Rekening, yang akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Pemilik Rekening dalam bentuk dan cara yang ditetapkan oleh Lakuemas.
PASAL 21
HUKUM YANG BERLAKU DAN DOMISILI
- Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
- Segala hal yang belum cukup atau tidak diatur dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini akan tunduk dan mengikuti ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
- Mengenai Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini dan segala akibatnya, Lakuemas dan Pemilik Rekening setuju untuk memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan secara umum pada Kantor Pengadilan Negeri yang wewenangnya meliputi
wilayah hukum Kantor Pusat Lakuemas.
PASAL 22
PENUTUP
Dengan mengunduh, memasang, dan/atau menggunakan Aplikasi LAKUEMAS (“Aplikasi”), anda setuju bahwa Pemilik Rekening telah membaca dan menerima dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini. Ketentuan Penggunaan ini merupakan suatu perjanjian sah antara Pemilik Rekening dan PT Sentral Gadai Kencana serta Lakuemas dan layanan dan Aplikasi (sebagaimana didefinisikan di atas ini) berlaku pada kunjungan dan penggunaan Anda pada situs web kami di www.LAKUEMAS.com (“situs web”).
Dengan ini, Pemilik Rekening menyatakan telah menyadari sepenuhnya akan segala akibat hukum dari Syarat dan Ketentuan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menyatakan telah diberitahukan mengenai Syarat dan Ketentuan ini beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas.
Silahkan membatalkan akun Anda (jika Anda telah mendaftar untuk Aplikasi) dan secara permanen menghapus aplikasi dari perangkat Anda jika Anda tidak setuju atau tidak ingin masuk ke dalam ketentuan Penggunaan.